Jakarta, Radarsultra.co – Tim Satgas Penanggulangan Judi Online Polri baru-baru ini menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sebuah sindikat judi online internasional.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, selaku Wakasatgas Penanggulangan Judi Online, menjelaskan, Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto serta berbagai program dan kebijakan pemerintah,” saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Sabtu, (2/11/2024).
Asep menjelaskan lebih lanjut, penyitaan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus judi online (Judol) yang melibatkan website Slot8278, yang dilaporkan pada Oktober lalu.
“Website Slot8278 sindikat perjudian internasional yang dikendalikan oleh WNA China yang menawarkan batas minimum deposit Rp10 ribu, dan tidak memerlukan pendaftaran akun sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan bermain judi online melalui website tersebut,” jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, pihak berwenang menemukan aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan deposit melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU).
Perusahaan ini bekerja sama dengan dua perusahaan jasa keuangan lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap HAJ pada 18 Oktober dan telah dilakukan penahanan serta menyita 1 unit laptop dan uang Rp8,2 miliar,” ungkap Asep.
HAJ berperan sebagai koordinator dalam sindikat tersebut, dengan perintah langsung dari tersangka lain, DX alias MA, yang kini sedang dicari.
Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap DX, yang meninggalkan Indonesia pada 14 Oktober 2024.
“Dari hasil penggeledahan di rumah DX, kami melakukan penyitaan kendaraan roda empat dan stempel perusahaan jasa pembayaran yang digunakan oleh HAJ,” tambah Asep.
Penyidikan juga berlanjut dengan penangkapan dua tersangka lainnya, CAS dan EL, yang merupakan Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegas Asep.
Dari kedua tersangka ini, barang bukti yang diamankan termasuk enam unit telepon seluler, dua unit token mobile banking, serta mata uang China senilai 10 ribu Yuan. Selain itu, penyitaan uang mencapai Rp61,9 miliar juga dilakukan.
Asep menambahkan, sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka.
“Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas di lapangan adalah kunci untuk memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi kita,” tambahnya.
Polri juga melakukan berbagai kegiatan edukasi untuk mencegah praktik judi online, dengan melakukan 12.308 kegiatan di sekolah, kampus, dan instansi pemerintah. Selain itu, 76.722 situs perjudian daring telah diajukan untuk diblokir.
“Polri akan menindak tegas dan menekan praktik perjudian online melalui pendekatan preemtif, preventif dan penegakan hukum,” pungkas Asep.*






