Kendari, Radarsultra.co.id – Kepengurusan Koperasi Tunas Bangsa Mandiri (KTBM) yang diwakili oleh Ferry dan M. Bakir Djako selaku Ketua dan Sekretaris KTBM meminta pencabutan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kepada Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Provinsi (Sulawesi Tenggara) Sultra, La Ode Saifuddin.

Tuntutan tersebut dilayangkan sebab Surat Nomor : 005/53/02.01/II/2022 tanggal 25 Februari 2023 perihal penyampaian penyelenggaraan rapat anggota luar biasa (RALB) tahap II Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tunas Bangsa Mandiri, yang didalamnya menyatakan kepungurusan KTBM yang baru tidak sah yang dikeluarkan Kadis Koperasi dan UMKM Prov. Sultra ini dinilai tidak sah dan bukan merupakan kewenangannya.
Masri Said dari Kantor Hukum MSC Law Firm, selaku kuasa hukum KTBM mengatakan, bahwa Kadis Koperasi dan UMKM tidak memiliki kewenangan dalam mengeluarkan surat tersebut khususnya perihal menyatakan kepengurusan koperasi sah atau tidak sah sebab hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Hukum dan Ham.
“Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 14 tahun 2019, kewenangan untuk pengesahan koperasi termasuk pengesahan perubahan anggaran dasar itu sudah beralih ke Kementerian Hukum dan Ham, sehingga dinas koperasi tidak memiliki kewenangan lagi, karena sudah diambil alih penuh oleh kementerian,” ujarnya kepada awak media disalah satu resto di Kendari, Senin, (07/03/2022).
Lebih lanjut Masri menegaskan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RALB Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Tunas Bangsa Mandiri Nomor : 01 tanggal 19 Februari
2022 dan Surat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-0006286.AH.01.28. TAHUN 2022 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data Koperasi Tunas Bangsa Mandiri maka polemik mengenai keabsahan kepengurusan koperasi tunas bangsa mandiri telah clear dan final dimana Pengurus kubu Ferry selaku Ketua dan M. Bakir Djako selaku Sekretaris merupakan pengurus yang sah secara hukum (legitimate).
“Dan oleh karena itu semua pihak harus menghormati legitimasi yang telah diberikan oleh kementerian hukum dan HAM sebagai institusi negara yang berwenang penuh untuk memberikan legitimasi keabsahan perubahan anggaran dasar atau susunan kepengurusan koperasi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Masri, kliennya telah melayangkan surat keberatan kepada Kadis Koperasi dan UMKM Sultra terkait masalah ini sebagai upaya adimistratif menolak SK yang telah dikeluarkan sebelumnya dan jika tidak ditanggapi maka pihaknya akan mengajukan banding administratif dan jika masih tidak ditanggapi juga akan kami ajukan gugatan hukum.
“Intinya kami nyatakan bahwa surat yang dikeluarkan kadis koperasi ini tidak memiliki nilai dan kekuatan hukum karena dibuat oleh pejabat pemerintah yang tidak memilili kewenangan,” ungkap Masri.
Ditempat yang sama, Ketua KTBM, Ferry mengungkapkan, akibat keluarnya SK dari Kadis Koperasi dan UMKM Sultra tersebut, telah menyebabkan terkendalanya kerja dari KTBM di pelabuhan Bungkutoko sehingga para tenaga kerja bongkar muat tidak dapat melakukan pekerjaan sesuai prosedur.
“Surat tersebut ditembuskan kemana-mana, Pelindo, KSOP dan pihak-pihak terkait sehingga menggangu kerja koperasi sehingga praktis orang-orang tidak bisa bekerja,” kata Ferry.






