Kendari, Radarsultra.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh pajak dari cukai rokok sebesar Rp150 miliar lebih pada tahun 2016, kata Wakil Ketua DPRD setempat Nursalam Lada di Kendari, Selasa.
“Pajak cukai rokok yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sultra itu bersumber dari para distributor rokok yang ada di sejumlah kabupaten dan kota di Sultra,” katanya.
Menurut dia, nilai pajak dari cukai rokok yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sultra tersebut belum maksimal karena masih banyak rokok yang masuk ke Sultra tanpa melalui distributor.
Beberapa penjual rokok, kata dia, memasok rokok langsung dari Surabaya, Jawa Timur, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
“Para pedagang rokok yang memasok rokok langsung dari Surabaya atau Makassar, tidak membayar pajak cukai rokok kepada Pemerintah Provinsi Sultra,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, jika Pemerintah Provinsi Sultra ingin memperoleh pajak cukai rokok lebih maksimal, maka harus memperketat pengawasan peredaran rokok di daerah ini.
Menurut dia, pajak dari cukai rokok yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sultra tersebut akan digunakan membangun sejumlah infrastruktur, terutama infrastruktur kesehatan setelah dimasukkan ke dalam APBD.
“Setiap tahun pajak cukai rokok yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sultra dari para distributor rokok tidak kurang dari Rp150 miliar,” katanya.(ANT)