1

Sultra Darurat Narkoba, Kurir Narkotika Antar Provinsi Tiba di Kendari Membawa 5 Kg Shabu

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang kurir Narkotika antar provinsi berhasil membawa 5 Kg Shabu masuk Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Beruntung, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra yang bersinergi dengan Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan juga BNNP Sultra berhasil menggagalkan peredaran narkotika tersebut.

Barang Bukti (BB)

Direktur Reserse Narkoba (Dir narkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Satrya Adhy Permana yang ditemui saat pres release hasil pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Sultra, Kamis, (28/02/19) mengatakan, asal usul barang terlarang tersebut merupakan sindikat dari kota Medan, Sumut yang diselundupkan lewat jalur udara.

1

Sang kurir berhasil ditangkap pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 lalu saat telah berada di salah satu hotel di Kota Kendari.

“Pada tanggal 21 Februari kita mengungkap 5.369 Gram Shabu. Ini adalah jumlah yang paling besar di Sultra selama ini, dimana tersangka bernama Darman alias Away domisili di Cisumpet Garut Jawa Barat. Yang bersangkutan berperan sebagai kurir, ini merupakan sindikat dari Medan yang kemudian mereka berangkat dari Sumatera Selatan Palembang dengan menggunakan pesawat Lion dengan tujuan Palembang-Surabaya, Surabaya-Kendari,” ungkap Kombes Pol Satrya Adhy Permana, Kamis, (28/02/19).

BACA JUGA :  Wali Kota Kendari Berikan Tantangan Bagi Peserta Telkomsel On The Mission 2019

“Ini sudah keluar dari bandara dan menempati di hotel di kawasan jalan Edi Sabara, kemudian kami mendapatkan informasi dan langsung menyergap yang bersangkutan. Yang bersangkutan memiliki dan menguasai 5.369 gram dan juga ia menggunakan tas punggung dan koper,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt mengatakan, sejak Januari hingga Februari 2019, Ditresnarkoba Polda Sultra telah mengungkap 16 Laporan Polisi (LP) tentang penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kurun waktu bulan Februari saat ini kami telah berhasil mengungkap 16 laporan Polisi dengan 23 tersangka beserta barang buktinya seperti yang kita tampilkan di meja ini,” kata AKBP. Harry.

BACA JUGA :  VISI MISI PEMERINTAH KOTA KENDARI 2017 - 2022

Pengungkapan di tahun ini merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polda Sultra, menanggapi hal tersebut, AKBP. Harry mengaku prihatin dengan kondisi Sultra yang darurat narkoba.

“Alhamdulillah direktorat reserse narkoba Polda Sultra telah berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkoba di wilayah hukum Polda Sultra. Dari barang bukti yang ada tentu ini adalah sebuah prestasi dan juga sebuah keprihatinan bahwa wilayah Sultra ini sudah menjadi pasar bagi para bandar bandar dan pengedar narkotika khususnya Shabu sabu,” ucapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 (enam) tahun, pidana seumur hidup atau pidana mati.

1
1