1

Skandal Pemalsuan Dokumen: Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Buton Utara Dilaporkan ke Polisi

Skandal Pemalsuan Dokumen: Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Buton Utara Dilaporkan ke Polisi
1

Buton Utara, Radarsultra.co – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru di Kabupaten Buton Utara (Butur) Provinsi Sulawesi Tenggara kini menjadi sorotan di Polres Butur.

Kasus ini telah dilaporkan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu oleh Persatuan Pemuda Pemerhati Kabupaten Buton Utara (P3K-Butur).

1

Anggota P3K-Butur, Julman Hijrah mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pemalsuan dokumen yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Butur pada tahun 2023.

Dalam laporannya, Julman menyampaikan bahwa 12 pelamar dari 302 formasi tenaga fungsional guru dinyatakan lolos seleksi administrasi, meskipun tidak memenuhi syarat.

Menurut Julman, pelamar yang lolos tersebut bukanlah tenaga honorer di sekolah, dan sebelum proses seleksi PPPK Butur tahun anggaran 2023, mereka tidak terdaftar di sistem database Dapodik.

Bahkan, ada satu orang yang baru lulus kuliah tahun lalu namun dinyatakan lolos seleksi.

BACA JUGA :  Relawan Jokowi  Permantap Pergerakan Pemenangan Jokowi-Amin di Sultra

“Mereka yang 12 orang itu bukan tenaga honorer di sekolah dan sebelum proses seleksi PPPK Butur tahun anggaran 2023 tidak pernah terdaftar di sistem database Dapodik. Tapi mereka magang di instansi pemerintah maupun di BUMN. Bahkan ada satu orang yang baru lulus kuliah tahun lalu dinyatakan lolos seleksi,” ungkapnya, Selasa, (30/1/2024).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengumuman Nomor 800.1.13.2/1379 tentang hasil seleksi administrasi pelamar calon PPPK tenaga fungsional guru di lingkup Pemkab Butur tahun anggaran 2023 terdapat peserta yang diluluskan menggunakan dokumen/surat (akta otentik.red) yang tidak sah seolah-olah benar.

P3K-Butur secara resmi melapor ke Polres Butur terkait dugaan pemalsuan surat/dokumen pada beberapa pelamar formasi tenaga fungsional guru.

Julman menegaskan bahwa kecurangan dalam proses penerimaan PPPK di Kabupaten Butur kerap terjadi, dan data kecurangan serta pemalsuan dokumen sudah lengkap dan siap diserahkan ke pihak berwajib.

BACA JUGA :  Serap Aduan Masyarakat Terkait Bansos, Dinsos Butur Bentuk Tim SLRT

Julman juga menyatakan bahwa pemalsuan dokumen tersebut merugikan peserta lain yang memiliki kecakapan dan berkesempatan untuk lolos.

Ia memperingatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan Butur agar tidak melakukan kesalahan dalam proses penerimaan.

“Pemalsuan dokumen yang mereka lakukan ini masif dan terstruktur serta merugikan peserta lain yang berkesempatan dan memiliki kecakapan. Berdasarkan data-data yang kami temukan khususnya formasi tenaga fungsional guru banyak dokumen tidak memenuhi syarat namun diloloskan,” tuturnya.

Dalam konteks hukum, Julman merujuk pada Pasal 264 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan akta otentik, yang mengancam hukuman kurungan selama 8 tahun bagi pelaku pemalsuan surat otentik.

P3K-Butur menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Butur dan berharap agar segera memproses kasus ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Butur belum memberikan jawaban terkait konfirmasi melalui telepon seluler.*

1
1