1

Sertifikat HGB PLTU Punagaya Resmi Diterima PLN

*Upaya pengamanan aset negara kembali diperkuat setelah PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sulawesi resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya berkapasitas 2×100 MW, pada Rabu, (14/01/26).
1

Jeneponto, Radarsultra.co – Upaya pengamanan aset negara kembali diperkuat setelah PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sulawesi resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan atas lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Punagaya berkapasitas 2×100 MW, pada Rabu, (14/01/26). Sertifikat HGB tersebut diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan mencakup lahan seluas kurang lebih 61 hektare di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Sertifikasi ini menjadi tahap lanjutan setelah sebelumnya PLN memperoleh Surat Keputusan Hak dari ATR/BPN di Jakarta. Dengan diterimanya sertifikat HGB, status hukum aset strategis nasional tersebut kini memiliki kepastian legal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

1

Proses penyerahan sertifikat dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau GEMAPATAS, hasil sinergi antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dan instansi terkait.

BACA JUGA :  PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menilai legalitas tanah sebagai aspek fundamental dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum atas aset menjadi prasyarat penting bagi kelancaran proyek strategis nasional di wilayahnya.

“Tanah merupakan aset krusial, baik bagi masyarakat maupun instansi. Pemerintah daerah mengapresiasi pihak-pihak yang tertib administrasi pertanahan dan siap bersinergi agar setiap proyek strategis nasional dapat berjalan optimal demi kemajuan daerah,” ujar Paris Yasir.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto, Achmad Natsir, menyampaikan bahwa terbitnya sertifikat HGB tersebut merupakan puncak dari proses administrasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Dengan sertifikat ini, aset negara memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen mendukung standarisasi administrasi pertanahan, khususnya untuk objek vital nasional, agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat luas,” ungkapnya.

Dari pihak PLN, General Manager Unit Induk Pembangunan Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa sertifikasi ini mencerminkan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan aset negara.

BACA JUGA :  PLN UIP Sulawesi Gandeng Kejati Sulut Kawal Proyek Listrik

“Penerimaan sertifikat HGB ini merupakan tindak lanjut dari SK Hak yang telah kami terima sebelumnya. Ini menjadi tonggak penting bagi PLN UIP Sulawesi dalam memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga pasokan listrik dapat lebih andal, khususnya bagi masyarakat Jeneponto,” jelas Wisnu.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin selama proses sertifikasi. Menurutnya, pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel merupakan bagian dari komitmen PLN dalam melayani kepentingan publik.

Dengan rampungnya sertifikasi lahan PLTU Punagaya, PLN menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset negara sebagai fondasi penyediaan listrik yang berkelanjutan dan terpercaya bagi sektor rumah tangga maupun industri.

1
1