1

Sembelih Sapi Betina Produktif, Kena Denda Rp300 Juta

Radarsultra.co.id
Sapi seberat 1 ton milik UPTD BPPT Distanak Sultra
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menyembelih sapi betina produktif. Hal itu dilakukan untuk mempercepat program swasembada daging sapi.

Larangan pemotongan sapi betina produktif ini juga dikatakan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra, Muhammad Nasir.

1

“Setiap masyarakat ataupun RPH tidak boleh melakukan pemotongan terhadap sapi betina. Jika ada yang terbukti melanggar larangan, maka akan dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun, maksimal 3 tahun, atau minimal denda Rp 100 hingga Rp300 juta,” kata Nasir, Senin (5/11/2018).

BACA JUGA :  Mahasiswa Ngamen Untuk Sumbang Dana di Pilkada Bombana

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada pasal 18 ayat (4) disebutkan setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif.

Ia sudah mengintruksikan kepada dinas terkait di kabupaten/kota untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar pemotongan terhadap sapi betina produktif tidak ada lagi di Sultra.

Lebih lanjut, Ia juga menghimbau kepada masyarakat terutama pada RPH yang harus menjadi contoh kepada masyarakat tidak melakukan pemotongan sapi betina produktif.

BACA JUGA :  857 Hektar Lahan Kedelai Gagal Panen

“Ini agar mempercepat program swasembada daging sapi terkhusus di Provinsi Sultra,” ujarnya.

Nasir menjelaskan, masyarakat ataupun RPH boleh melakukan pemotongan sapi betina produktif jika sudah memenuhi syarat.

“Boleh memotong sapi betina, apabila sapi tersebut sakit, atau sudah tidak produktif lagi. Misalnya sudah beranak sembilan atau enam, disertakan dengan membawa keterangan dari dokter hewan. Jika tidak ada keterangan itu, berarti sapi tersebut dikatakan masih produktif,”jelasnya.

1
1