1

Selewengkan Dana Perjalanan Dinas, Tiga Mantan PJU Satpol PP Konawe Ditahan Polisi

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Tiga mantan Pejabat Utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Konawe saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah ketiganya diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada kantor Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah pada tahun anggaran (T.A) 2014 sampai dengan tahun 2015 dan biaya makan dan minum piket serta biaya pengamanan demo pada T.A 2014.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sultra, AKBP. Harry Goldenhardt mengatakan, ketiganya telah resmi ditahan pada hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018 lalu.

1

“Ketiganya sudah kami tahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Kidana Korupsi Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” ungkap AKBP. Harry, Sabtu, (4/8/2018).

BACA JUGA :  Media Center Sukseskan Munas Pramuka di Kendari

Identitas ketiga tersangka diketahui adalah Irwansyah,SH.,MSi, laki-laki, kelahiran Parauna, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, 11 September 1972, pekerjaan PNS di Kabupaten Konawe yang juga mantan kabid perda dan perundang undangan satpol pp dan linmas kab. Konawe.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Dukung Penuh Tim Penari Kolosal Wakatobi Tampil di Istana Negara

Kemudian Muh. Faisal Hadi, S.sos, laki-laki kelahiran Pomala 8 April 1976, yang berprofesi sebagai seorang PNS di Kabupaten Konawe yang merupakan mantan bendahara rutin satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe tahun 2014.

Dan yang terakhir adalah Marsuki, S.SOS.,MM, laki laki kelahiran Asera yang juga seorang PNS di Kabupaten Konawe yang merupakan mantan bendahara rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.

Akibat aksi ketiga koruptor tersebut, negara diketahui mengalami kerugian finansial sebanyak ratusan juta rupiah, dengan rincian, tahun 2014 sebesar Rp 1.064.650.000 rupiah dan tahun 2015 sebesar Rp 419.000.000 rupiah.

1
1