Kendari, Radarsultra.co — Pendekatan Restorative Justice kembali diterapkan dalam penanganan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di lingkungan Polda Sulawesi Tenggara.
Dua laporan polisi yang sebelumnya diproses oleh Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum resmi dicabut setelah para pihak sepakat berdamai.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menyampaikan bahwa pencabutan laporan dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026 di ruangan Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum.
Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.
Menurut AKBP Indra Asrianto, pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dokumen pencabutan laporan dan kesepakatan perdamaian telah ditandatangani para pihak serta dilampirkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum.
“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan Gelar Perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berfokus pada pemulihan hubungan, kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sultra menegaskan, dalam setiap penanganan perkara terutama yang menyangkut perempuan dan anak, unsur profesionalisme, perlindungan korban, dan kepastian hukum tetap menjadi prioritas utama.***






