Kendari, Radarsultra.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi terkait perizinan Alfamidi di Kota Kendari
Dua tersangka tersebut terlibat dalam permintaan dan penerimaan suap terkait proses pemberian izin PT. Midi Utama Indonesia di Kota Kendari.
Kasi Penkum Kejati Suktra, Dody, S.H mengatakan, tersangka pertama berinisial RT, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.
Sementara tersangka kedua berinisial SM, sebelumnya sebagai tenaga ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah berdasarkan K Walikota Kendari tahun 2021-2022.
“Keduanya ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,”
Dody menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan penyidik dan kemungkinan akan menetapkan tersangka baru.
“Tujuan pengusutan kasus ini adalah untuk menegakkan tata kelola keuangan yang baik di Pemerintah Kota Kendari dan di seluruh Provinsi Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Ia juga memberikan peringatan kepada penyelenggara pemerintahan dan perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi.***






