1

Ratusan Warga Wawonii Gelar Aksi di Jakarta, Desak Pemerintah Pulihkan Ekonomi Pasca Pencabutan Izin Tambang

Ratusan Warga Wawonii Gelar Aksi di Jakarta, Desak Pemerintah Pulihkan Ekonomi Pasca Pencabutan Izin Tambang
1

Jakarta, Radarsultra.co— Ratusan warga Pulau Wawonii yang tergabun dalam Aliansi Wawonii Bergerak menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Mereka mendesak pemerintah mencari solusi atas dampak ekonomi yang timbul setelah operasional PT Gema Kreasi Perdana (GKP) berhenti akibat pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

1

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekhawatiran masyarakat terhadap lesunya aktivitas ekonomi lokal setelah perusahaan tambang nikel itu tak lagi beroperasi. Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak KLHK untuk mengambil langkah strategis, termasuk mempertimbangkan penerbitan izin baru atau kebijakan khusus yang memungkinkan GKP kembali beroperasi.

Koordinator aksi, Devan, menegaskan bahwa keberadaan GKP selama ini memberikan dampak ekonomi signifikan bagi warga. Ia menyebut banyak usaha kecil tumbuh pesat sejak tambang berjalan. Namun setelah izin perusahaan dicabut, aktivitas ekonomi menurun drastis.

“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta mencari keadilan. Sejak GKP beroperasi, warung, rumah kos, dan usaha kecil tumbuh pesat. Setelah kegiatan tambang dihentikan, banyak usaha tutup, pendapatan warga menurun, bagaimana kami ini makan?” ujar Devan, Rabu (12/11/2025).

BACA JUGA :  Rayakan HKN Ke-60, PT GKP Gelar Jalan Sehat hingga Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Wawonii

Dalam tuntutannya, massa juga meminta pemerintah mempermudah penerbitan IPPKH dan perizinan lain yang terkait aktivitas pertambangan. Mereka menilai percepatan perizinan menjadi kunci agar investasi tidak berhenti dan masyarakat kembali memperoleh penghasilan.

“Kami datang bukan untuk membela perusahaan, tetapi untuk mencari solusi dan keadilan. Kami butuh pekerjaan dan keberlanjutan ekonomi di daerah kami. Hidup di pulau kecil itu berat, butuh intervensi untuk pembangunan semua aspek,” tambah Devan.

Dalam orasi warga, disebutkan bahwa PT GKP telah beroperasi sekitar lima tahun sebelum izin mereka dicabut. Mereka mengklaim perusahaan telah menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan, termasuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur seperti jalan desa.

Dalam audiensi bersama perwakilan KLHK, Direktorat Planologi menyampaikan bahwa pencabutan IPPKH dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), setelah sebagian warga mengajukan gugatan terkait aktivitas tambang.

“Pencabutan izin dilakukan sesuai putusan MA. Awalnya gugatan memang diajukan oleh warga juga,” kata Faisal, perwakilan KLHK.

BACA JUGA :  Tingkatkan Pelayanan, PT PLN (Persero) Bersinergy Dengan Polda Sultra

Namun, tidak semua warga setuju dengan gugatan tersebut. Laras Supusepa, warga Desa Roko-roko, menyatakan bahwa masyarakat selama ini dibuat bimbang oleh Sahidin, Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan, yang menuding adanya pencemaran lingkungan akibat tambang.

Ia menyebut tudingan itu tidak sejalan dengan penghargaan lingkungan yang diterima perusahaan.

“Kalau memang ada pencemaran lingkungan yang seperti Pak Sahidin katakan. Faktanya, PT GKP dua tahun berturut-turut dapat penghargaan lingkungan dan tetap melakukan reklamasi kemudian. Berbagai upaya-upaya untuk mensejahterakan masyarakat. PT GKP laksanakan, Pak,” ujar Laras.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran perusahaan membawa perubahan signifikan bagi infrastruktur desa.

“Karena memang masyarakat sana itu bisa merasakan manfaat masuknya investasi di sana. Sinyal, listrik itu baru ada ketika perusahaan ini masuk,” tutup Laras.

Hingga kini, pemerintah belum memberikan keputusan lanjutan terkait izin tambang di Pulau Wawonii. Warga berharap KLHK dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menemukan jalan tengah agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap hidup tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.***

1
1