1

PT. SJAP Diduga Lakukan PHK Sepihak, Ratusan Warga Tuntut Keadilan

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Puluhan warga Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berbondong-bondong mendatangi kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (02/05/17).

Kedatangan puluhan warga tersebut bertujuan untuk menuntut Perusahaan Sawit, PT. Surya Jaya Agrindo Perkasa (SJAP) yang telah melakukan Pemberhentian Kerja (PHK) secara sepihak terhadap puluhan karyawannya tanpa ada uang pesangon ataupun uang penghargaan masa kerja.

1

Koordinator Wilayah Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sultra, Amir Amin, SH. yang mendampingi puluhan masa aksi tersebut membenarkan hal itu bahwa PT. SJAP telah melakukan tindakan yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan dengan melakukan pemberhentian kerja secara sepihak dan tanpa uang pesangon.

BACA JUGA :  22 Unit Ambulans Gratis Dari ASR Resmi Beroperasi

“Mereka diPHK secara sepihak sejak delapan bulan yang lalu tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, tindakan PT. SJAP tersebut telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan, dan kedatangan mereka disini untuk menuntut hak mereka yang belum diberikan oleh pihak PT. SJAP,” kata Amir (02/05/17).

Bukan hanya itu, masa aksi yang  juga pemilik lahan yang saat ini dikelolah oleh PT. SJAP meminta kembali lahan mereka, pasalnya hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai bagi hasil dari pihak PT. SJAP dan Pemilik tanah seperti yang telah disepakati dalam MoU pada tahun 2011 lalu.

“Mereka meminta kembali lahan mereka yang luasnya sekitar satu hektar perorang itu karena tidak ada kejelasan mengenai bagi hasil seperti yang sudah disepakati dalam MOU pada tahun 2011 lalu bahwa pemilik lahan akan mendapatkan 20 persen dari hasil pengelolahan tanah tersebut dan pihak PT. SJAP akan mendapatkan 80 persen,” ungkap Amir.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Upacara Tabur Bunga di Teluk Kendari Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Menaggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Harian Disnakertrans, Makner Sinaga yang saat itu menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya menindaklanjuti kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak Disnaker Konawe.

“Kami baru mendengar tentang persoalan ini karena belum ada laporan sebelumnya yang kami terima mengenai hal ini, yang harus dilakukan sekarang adalah melaporkan kasus ini ke disnakertrans Konawe dulu lalu ditembuskan kesini secepatnya kemudian kita tindaklanjuti,” Kata Makner. (B)

1
1