Jakarta, Radarsultra.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik di tubuh institusi.
Dalam keterangan resminya pada Kamis (2/1/2025), Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh MEY, seorang anggota Polri.
Sidang KKEP yang berlangsung pada Selasa (31/12/2024) dan Kamis (2/1/2025) di Mabes Polri menyatakan MEY terbukti melakukan pelanggaran berat.
MEY diketahui melakukan pemerasan terhadap sejumlah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).
MEY diduga meminta uang sebagai imbalan untuk membebaskan mereka yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Pelanggar dikenakan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo dalam doorstop di depan lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Yan Sultra Indrajaya menegaskan bahwa perbuatan MEY mencoreng integritas institusi.
Meskipun sanksi PTDH telah dijatuhkan, MEY menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Polri berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Keputusan tegas Polri mendapat apresiasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Perwakilan Kompolnas, Arief Wicaksono, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
“Keputusan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” kata Arief.
Polri berharap bahwa tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota serta memperkuat citra institusi sebagai penegak hukum yang adil dan terpercaya di mata masyarakat.*






