1

Polres Buton Tetapkan F sebagai Tersangka Kasus Penikaman Aiptu Anumerta Fajar Iwu

Polres Buton Tetapkan F sebagai Tersangka Kasus Penikaman Aiptu Anumerta Fajar Iwu
1

Buton, Radarsultra.co – Kepolisian Resor (Polres) Buton resmi menetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H.

Penetapan status tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Buton, AKBP Ali Rais Ndraha, S.H., S.I.K., M.M., Tr dalam konferensi pers yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana, Sabtu (19/4/2025).

1

“Saudara F ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penikaman anggota Polres Buton,” ungkap Kapolres.

Menurut keterangan pihak kepolisian, motif penikaman didasari oleh dendam lama antara tersangka dan seseorang berinisial R. Namun, insiden ini berujung pada kesalahan sasaran.

“Ini persoalan balas dendam antara tersangka dan saudara R, tapi sudah salah sasaran. Sebenarnya yang mau ditikam itu adalah ayah saudara R, namun yang ditikam adalah almarhum Aiptu Fajar,” jelas AKBP Ali Rais.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama, Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah dilimpahkan ke Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan alasan keamanan.

“Tersangka sudah dibawa ke Polda Sultra guna untuk keamanan dan proses hukum lebih lanjut. Diketahui bahwa tersangka tidak ditangkap di rumah ataupun di hutan, melainkan ada saksi kunci yang melihat peristiwa penikaman tersebut. Pada akhirnya, tersangka ditelepon untuk ke kantor Polsek Ambuau Indah guna pemeriksaan,” bebernya.

BACA JUGA :  Lakukan Pengembangan Perkara, Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Sultra

Sebelumnya, F awalnya dipanggil sebagai saksi dalam kasus penikaman yang terjadi saat acara joget di Desa Ambuau Togo, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton.

“Jadi ada dua kasus, yang pertama kasus penikaman terhadap masyarakat, yang kedua kasus penikaman terhadap anggota polisi,” terang mantan Koorspripim Polda Sultra itu.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bermata besi berwarna hitam dengan gagang kayu berwarna cokelat.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 dan/atau Pasal 355 Ayat (2) subsider Pasal 354 Ayat (2) lebih subsider Pasal 353 Ayat (3) lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP.**

1
1