Kendari, Radarsultra.co.id – Upaya penyelundupan Narkotika jenis Shabu kembali terjadi, dengan modus diletakan di dalam kemasan makanan ringan jenis aneka keripik yang berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit III, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP. La Ode Kadimu yang memimpin langsung aksi penangkapan terhadap tersangka mengatakan, pengungkapan kasus tersebut adalah hasil kerja sama yang baik antara pihak Direktorat Narkoba Polda Sultra dan masyarakat.
“Perlu kami jelaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah berkat kerjasama dari direktorat narkoba dengan masyarakat di Kota Kendari yang peduli tentang pemberantasan Narkoba,” kata AKBP. La Ode Kadimu, Rabu (15/11/2017).
Lebih lanjut, dia (Kadimu.red) menjelaskan awal mula pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang bekerja di salah satu penyedia jasa pengiriman barang di Kota Kendari.
“Jadi pada awalnya tanggal 7 November, siaga Narkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari salah satu jasa pengiriman bahwa ada paket yang dikirim dari Provinsi Jawa Timur yaitu dari Kota Malang yang mana isinya adalah Narkotika jenis Shabu,” jelasnya
Setelah laporan diterima, Lanjut Polda langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang telah dilaporkan tersebut.
“Dan tarnyata paket tersebut memang isinya ini ada kripik-kripik, kripik Nangka, kripik Apel, dan salah satu paket ini ada yang kemasannya sudah rusak dan ternyata di dalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 25,2 Gram,” lanjutnya.
Dari hasil temuan, Polda Sultra melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka yang diketahui masih berstatus sebagai seorang pelajar semester 7 (Tujuh) di salah satu Universitas di Kota Kendari. Dan tersangka ini diduga sebagai kurir narkoba yang ditugaskan untuk menjemput paket Shabu tersebut.
“Dari hasil temuan ini, kami menindak lanjuti, melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 8 November 2017, pukul 16.00 Wita kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial SKR,” ungkapnya
Bersamaan dengan ditangkapnya SKR, Polda Sultra juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus garing kripik nangka, satu buah dos warna hijau, satu bugkus virgo kripik apel, satu bungkus plastik marning jagung BBQ, satu bungkus plastik marning jagung pedas manis, satu bungkus plastik marning jagung lada hitam, satu lembar resi pengiriman inisial SN, dan dua unit hanphone wama hitam.
Saat ini tersangka SKR telah ditahan di Mapolda Sultra untuk dimintai keterangan, dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat 2 Junto (JO) 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 Tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar rupiah.(C)






