Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dua kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh dua sindikat yang berbeda, kedua sindikat tersebut diketahui memiliki modus operandi yang sama yaitu dengan cara merusak pintu atau jendela rumah yang sebelumnya telah diincar oleh pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Asep Taufik mengatakan, pengungkapan sindikat tersebut berawal pada tanggal 15 Februari 2018 lalu dimana pada saat itu, anggota Polda Sultra berhasil menangkap sindikat pertama dengan inisial H alias G.
“Kita berhasil mengungkap dua sindikat pencurian dengan pemberatan, jadi yang pertama pada tanggal 15 Februari berhasil menangkap pelaku atas nama H alias G di yang beralamat dijalan teratai, setelah itu kita lakukan pengembangan dan muncullah nama nama rekan-rekannya sebanyak 5 orang,” kata Kombes Pol. Asep Taufik, Senin (26/2/2018).
Berdasarkan hasil pengembangan, Kombes Pol. Asep mengatakan sindikat ini diketahui memiliki strategi yang terstruktur dalam melakukan aksi pencurian.
“Mereka bekerja secara berdua, jadi sindikat ini tidak melakukan pencurian secara bergerombol tapi mereka hanya meminta bantuan satu orang saja untuk satu sasaran,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pihak Polda Sultra berhasil mengungkap sebanyak 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Sultra yang sebelumnya telah menjadi sasaran aksi curat sindikat ini.
“Dari 22 TKP yang ada di Sultra ini diantaranya 3 (Tiga) di wilayah Kendari, kemudian 2 (Dua) di Kabupaten Konawe, kemudian 16 wilayah di Kabupaten Kolaka, yang berhasil kita ungkap untuk sindikat H alias G,” lanjutnya.
Dari hasil pengungkapan, Polda Sultra berhasil menyita beberapa Barang Bukti (BB) diantaranya 3 (Tiga) buah sepeda motor, 8 (Delapan) buah Handphone (HP), 1 (Satu) Rice Cooker, 1 (Satu) tabung gas elpiji, dan juga sebilah badik milik tersangka H alias G.
Sementara itu, untuk sindikat kedua dengan tersangka berinisial E berhasil ditemukan sekitar 42 TKP yang tersebar di beberapa kabupaten dengan beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa 8 (Delapan) unit HP, kipas angin dan ada 5 unit Televisi (TV).
“Mereka bekerja hampir sama modusnya dengan sindikat H yaitu melakukan pencurian dengan dua orang, modus Curat ini mereka melakukan modus dengan melihat situasi keberadaan rumah kosong dan itu sebagian besar mereka biasa merusak pintu dan merusak jendela, kemudian mereka mengambil barang-barang berharga di rumah itu baik itu HP, laptop, ataupun sepeda motor mereka bisa bawa, jadi modusnya mereka membongkar,” paparnya.
Untuk saat ini seluruh tersangka dari dua sindikat Curat ini telah ditahan di balik jeruji besi Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman kurang lebih 7 (Tujuh) tahun penjara. (B)






