1

Polda Sultra Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu Juli 2025, Total Barang Bukti 6,8 Kilogram

Polda Sultra Ungkap 3 Kasus Peredaran Sabu Juli 2025, Total Barang Bukti 6,8 Kilogram
1

Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Tim Unit 2 Subdit 3 berhasil mengungkap tiga kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu selama bulan Juli 2025.

Tiga tersangka laki-laki berinisial AD (30), AS (28), dan AR (30) diamankan dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 6.812,6 gram.

1

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, di Kota Kendari. Petugas mengamankan tersangka AS di BTN Perumnas Poasia No. B3, Jalan Kijang, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia.

Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar dan sebelas sachet sedang berisi sabu dengan berat bruto 3.241,6 gram.

Berdasarkan pemeriksaan, AS diketahui dikendalikan oleh seseorang berinisial DJ melalui komunikasi telepon.

BACA JUGA :  Berawal dari Program Sahabat Polri, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kolaka, Sabu Senilai Rp 1 Miliar Diamankan

Sehari berselang, Minggu, 13 Juli 2025, penangkapan kedua dilakukan di Kabupaten Kolaka.

Tersangka AD ditangkap di rumahnya di Desa Tondowolio, Kecamatan Tanggetada.

Petugas menemukan 21 bungkus sabu dan satu timbangan digital yang disembunyikan di kamar serta dapur rumah tersebut.

Total barang bukti yang disita dari AD mencapai 2.037 gram. AD diketahui berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang, yang dikendalikan oleh seseorang berinisial MA.

Kasus ketiga diungkap pada Rabu, 30 Juli 2025, di Kota Kendari. Tersangka AR diamankan di rumah kosnya di Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Di lokasi, petugas menemukan dua sachet sabu di rak lemari dengan berat bruto 1.534 gram.

BACA JUGA :  Wakapolda Sultra Berganti, Kombes Pol Bambang Priyambadha Siap Tempati Posisi Baru

AR juga dikendalikan oleh seseorang berinisial R melalui perintah via telepon.

Dengan demikian, dalam tiga kasus tersebut Polda Sultra berhasil mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu total 6.812,6 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., pada Jumat (1/8/2025) menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan pengedar narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang dapat membantu aparat menindak pelaku peredaran narkoba. Perang terhadap narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Bambang.**

1
1