1

Polda Sultra Temukan Ribuan Liter Miras Ilegal di Daerah Puuwatu

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menemukan ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis arak yang diedarkan secara ilegal di Kota Kendari.
1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menemukan ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis arak yang diedarkan secara ilegal di Kota Kendari.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menemukan ribuan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis arak yang diedarkan secara ilegal di Kota Kendari.

Ribuan liter miras golongan B tersebut dikemas dalam puluhan jergen plastik dengan daya tampung 20 liter per jergennya.

1

Kasubsatgas Sabhara AKBP Amrullah, S.Sos saat ditemui di Mapolda Sultra mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil dari kegiatan harian operasi Cipta Kondisi (Cipkon) tahap 3 (tiga) yang dilaksanakan pada Sabtu malam, tanggal 11 Agustus 2018 lalu.

“Miras tradisional jenis Arak golongan B atau miras yang terdiri dari pada 5 (Lima) persen atau sampai dengan 20 persen alkohol tersebut ditemukan di daerah Kelurahan Puuwatu dengan jumlah 56 jergen ukuran 20 liter,” kata AKBP. Amrullah, Selasa, (14/8/18).

BACA JUGA :  Kado Istimewa HUT ke 57, Konawe Telah Raih Penghargaan Adipura Buana

Lebih lanjut, Amrullah mengatakan tersangka yang diketahui bernama La Sudi (50) tersebut merupakan salah satu target sasaran operasi yang diketahui kerap memperdagangkan miras tradisional yang diduga berasal dari Kabupaten Muna, Sultra tersebut.

“Tersangka telah dalam bidik, dalam penangkapan tersebut saksi kita adalah ketua RT/RW setempat,” lanjutnya.

Menurut AKBP. Amrullah, peredaran miras tradisional tersebut dinyatakan ilegal dan melanggar Peraturan Daerah (Persa) Kota Kendari nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.

BACA JUGA :  Belanja Sembako dengan Telkomsel Poin Bisa Dapat Potongan Harga

“Di dalam Perda ini, pasal delapan penyaluran minuman beralkohol yang tidak terdaftar berdasarkan ketentuan perundang undangan dilarang beredar di wilayah kota kendari,” tukasnya.

“Sedangkan yang bersangkutan disangkakan pasal 26, 27, dan 29 dengan ancaman pidana paling lama 3 bulan dan denda 50 juta, itu ketentuan yang ada di dalam perda ayat 2 peraturan Walikota kendari nomor 3 tahun 2015,” lanjutnya.

Selain miras tradisional, pihak Polda Sultra juga berhasil menyita ratusan botol miras jenis Bir Bintang, Guiness dan Anggur merah yang kemudian akan dibumi hanguskan.

1
1