Kendari, Radarsultra.co – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba.
Sebanyak 11,3 kilogram shabu dimusnahkan di Lapangan Apel Presisi Polda Sultra, Senin (19/5), di bawah komando Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto, S.IK., M.Si.
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Sultra dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Saat ini di Sultra, khususnya kawasan lingkar tambang, banyak yang menggunakan narkoba,” tegas Irjen Dwi dalam konferensi pers.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Dirresnarkoba Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta sejumlah pejabat BNN, Kejaksaan, BPOM, dan Pengadilan Tinggi.
Pengungkapan kasus ini menjerat tujuh tersangka, yakni tiga pria berinisial RU, ZU, dan RB, serta empat wanita berinisial SN, SE, SU, dan WA.
Tersangka RB, warga Kolaka, diketahui sebagai kurir lintas provinsi yang menjemput shabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Tersangka RB sekali menjadi kurir shabu diupah Rp17 juta. Pelaku sudah berkali-kali mengantar shabu,” ujar Kombes Bambang.
Sementara itu, empat tersangka wanita lainnya diduga membawa shabu dari Malaysia. Barang bukti disembunyikan dalam bra dan celana dalam. SN diduga sebagai pengendali, dan ketiga lainnya berperan sebagai kurir. Jaringan ini diduga dikendalikan dari Lapas Kelas IIA Kendari.
Kabid Humas Kombes Iis Kristian menyebut total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.372,2993 gram.
“Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari,” jelasnya.
Kapolda menegaskan bahwa personel Ditresnarkoba yang berhasil mengungkap jaringan ini akan diberi penghargaan.
“Kami apresiasi kerja keras tim. Ini bukti bahwa Polda Sultra serius memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.**






