Kendari, Radarsultra.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan 10 Kg Shabu atau amphetamine yang merupakan barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dikumpulkan pihak Polda Sultra sejak Januari hingga Maret 2019.

Kapolda Sultra, Brigjen pol. Iriyanto, S.IK mengatakan, jika dibandingkan dengan pemusnahan yang telah dilakukan sebelumnya, pemusnahan kali ini merupakan yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sultra. Pasalnya dalam kurun waktu tiga bulan pihak Polda Sultra sudah berhasil menemukan puluhan kilogram barang bukti narkotika jenis Shabu.
“Sudah berkali-kali kita melakukan pemusnahan barang bukti dan dengan jumlah yang cukup signifikan untuk ukuran wilayah Indonesia Timur. Beberapa waktu yang lalu kita memusnahkan kurang lebih 6 kg dan sekarang dalam jangka waktu tiga bulan ini dari Januari sampai Maret kita bisa mengungkap jaringan dengan barang bukti sejumlah 10 kg lebih dengan harga asumsi saat ini di pasaran sekitar Rp 25 miliar,” ungkap Brigjen pol. Iriyanto saat memberikan sambutan dalam giat pemusnahan Shabu tersebut, Rabu, (27/03/19).
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti Shabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh Bidokkes Polda Sultra, BPOM dan Dinkes Sultra. Setelah dinyatakan keasliannya, seluruh barang bukti Shabu tersebut dimasukan ke dalam mesin pemusnah “insenerator” dengan suhu mencapai 700 derajat Celcius. Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kapolda Sultra disusul oleh perwakilan dari instansi pemerintah terkait seperti BNN, BPOM, TNI, Kemenkumham dan Dinkes.
Barang bukti Shabu tersebut adalah barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari 13 orang tersangka yang mayoritas berperan sebagai kurir narkoba jaringan lapas dan lintas provinsi.






