1

Polda Sultra Masuk Zona Hijau Standar Layanan Publik

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), standar layanan publik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dikategorikan kedalam zona hijau yang artinya Polda Sultra memiliki tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik yang tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Ombudsman RI Sultra, Ahmad Rustan, usai mengikuti Video Converence (Vicon) bersama Kepala Kepolisisan Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi. Tito Karnavian dan Ketua Ombudsman RI yang diikuti oleh seluruh Kapolda dan seluruh kepala perwakilan Ombudsman di Provinsi dan Kapolres, Rabu, (3/1/2018).

1

Ahmad Rustan mengatakan, dalam penilaian tersebut, setidaknya ada 153 Polres yang dinilai di seluruh Indonesia dan untuk wilayah Sultra ada empat Polres yang menjadi sampel penilaian standar layanan publik yaitu Polres Kendari, Polres Konawe, Polres Konawe Selatan dan Polres Bombana.

BACA JUGA :  Polda Sultra Intensifkan Patroli Malam, Jalan Baru dan Jembatan Teluk Kendari Jadi Fokus Pengawasan

Dari keseluruhan sampel, ada dua unit layanan yang dinilai oleh Ombudsman RI, yaitu unit layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan unit layanan SKCK.

“Ada dua unit layanan yang dinilai, yaitu layanan SIM dan layanan SKCK untuk di masing masing Polres. Hasilnya kalau penilaian secara kumulatif untuk tingkat Polda maka Polda Sultra masuk zona hijau tingkat kepatuhan tinggi,” ungkap Rustan.

Kemudian, lanjut Rustan memaparkan, secara umum untuk keseluruhan Polres di wilayah hukum Polda Sultra juga masuk ke dalam zona hijau, namun jika diturunkan lagi ke penilaian layanan unit, Polres Konawe dikategorikan ke dalam zona Kuning untuk unit pelayanan SIM yang artinya digolongkan ke dalam tingkat kepatuhan sedang.

“Kemudian kalau kita turunkan penilaian untuk tingkat polres, di keempat Polres tadi semuanya masuk zona hijau, kemudian ketika diturunkan lagi penilaian unit layanan maka layanan SIM di polres konawe itu masuk zona kuning, selebihnya itu hijau semua,” paparnya.

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral, Maksimalkan Pengamanan Menyambut Idul Fitri 1445 H

Mengenai aspek kepatuhan yang dinilai oleh Ombudsman RI, Ahmad Rustan mengatakan, pihaknya melakukan penilaian secara langsung terhadap penyedia layanan publik untuk memastikan pelayanan telah berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Kepatuhan yang dinilai oleh Ombudsman itu sebetulnya adalah apakah pelayanan publik itu mematuhi ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 25 khususnya pasal 15 dan pasal 21 Undang-undang nomor 25 tentang pelayanan publik,” katanya.

Berdasarkan Undang-undang yang berlaku, penyedia layanan publik diwajibkan untuk melengkapi standar layanannya baik itu prosedur pelayanan, standar biaya layanan, standar waktu layanan dan prosedur pengaduan layanan yang kemudian dipublikasikan kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya pungutan liar dalam layanan publik tersebut. (B)

1
1