Kendari, Radarsultra.co.id – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus penipuan melalui pesan singkat atau SMS.

Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil dibekuk 3 (Tiga) orang pelaku yang masing-masing bernama Febri Widjayanto laki-laki kelahiran 1987 warga Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka, Agus Salim laki-laki kelahiran 1988, warga Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dan Muh. Yunus laki-laki kelahiran 1996 yang juga warga Kecamatan Ladongi.
Wakil Dirkrimum Polda Sultra, AKBP. Ilham Samparona yang di temui di Mapolda Sultra mengatakan, ketiga tersangka tersebut diketahui bekerja secara terstruktur dengan menjalankan perannya masing masing.
“Jadi untuk sementara ini baru ada tiga tersangka yang kita dapatkan yang mana ketiganya memiliki perannya masing masing yaitu sebagai ahli IT dan dua sebagai ahli operator,” ungkap AKBP. Ilham Samparona, Selasa (6/3/2018).
Selain menangkap ketiga tersangka, pihak Polda Sultra juga berhasil menemukan beberapa barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi jahat ketiga pelaku yakni 1 unit laptop merk acer, 6 buah HP, 8 buah modem yang terisi sim card, 5 kartu ATM, 20 buah sim card Telkomsel, 1 kipas laptop, 1 buah sim card khusus untuk pengiriman uang, 1 unit terminal modem, 1 buah buku rekapan nomor telepon, 1 buah STNK, 2 buah SIM, KTP atas nama Agus Salim, 3 buah dompet, 3 lembar bukti transfer melalui Bank BCA dan uang tunai seniai Rp 1.882.000. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan 1 buah alat hisap sabu berupa botol aqua,pipet,dan kaca pirex serta plastik sacset bekas sabu. (B)
Lebih lanjut, AKBP. Ilham mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu dengan cara mengirimkan SMS kepada ribuan calon korban dengan isi SMS seolah olah menanyakan kepastian untuk pembelian suatu barang,
“Jadi mereka menjaring hingga kurang lebih 14.000 nomor HP lewat 8 modem ini menggunakan program aplikasi khusus, jadi dengan harapan dari 14.000 itu ada yang terjaring, jadi kalau ada yang kena nanti membalas SMS dan menghubungi yang bersangkutan sehingga mereka akan berupaya melakukan penipuan dan melakukan transaksi,” katanya.
Saat ini ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut






