1

Permasalahan Kompleks yang Mesti Diselesaikan Kepala Desa di Buton Utara

Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn/Akademisi dan Pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI Sultra)
1
Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn/Akademisi dan Pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI Sultra)

Buton Utara, Radarsultra.co.id– Jabatan kepala desa merupakan jabatan politik yang berbeda dengan jabatan politik lainnya.

Seorang kepala desa dalam menjalakan jabatannya dapat dilaksanakan selama 3 periode.

1

Dalam waktu dekat ini 39 desa di Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak 19 Juni 2022.

Tentunya harapan ke depan tentang kepala desa yang akan dipilih banyak hal yang mesti diperhatikan oleh masyarakat dalam menentukan pilih kedepan.

Selain memenuhi persyaratan formal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seorang kepala desa harus punya mimpi untuk membangun desa bukan terguir oleh dana desa yang begitu besar sehingga mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Pengucuran anggaran desa yang begitu besar merupakan bentuk penghargaan negara terhadap desa yang selama ini Pemerintah Desa selalu menjadi sub pemerintahan Kabupaten yang tidak mempunyai hak Otonom dalam mengurus dan mengatur desa.

Selain itu Seorang kepala desa harus mampu menyelesaikan problem kemasyarakatan suatu desa dengan mengedepankan prinsip-prinsip berikut:

a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.

Ada beberapa permasalahan yang kompleks yang masih terjadi di desa di Kabupaten Buton Utara baik proses pemilihan Kepada Desa maupun penyelenggaran pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Keputusan Bupati Buton Utara Tentang Penetapan NJOP Dinilai Beratkan Masyarakat

Dengan permasalahan ini, masyarakat harus mampu menilai dengan jeli. Mencegah politik transaksional para oknum calon kepala desa “membeli” suara masyarakat demi kekuasaan dan ekonomi.

Proses merupakan bagian terpenting yang mesti diperhatikan oleh masyarakat jika dalam proses pemilihan sudah ditempuh dengan cara melawan hukum, tentunya jika terpilih nanti akan berpotensi melawan hukum dalam penyelenggaran pemerintahan desa.

Masyarakat harus memperhatikan program ke depan calon Kepala Desa dalam membanggun desa yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Pengelolaan anggaran desa masih belum mampu menjawab peningkatan kesejahteraan masyarakat, seharusnya pengelolaan anggaran mesti memperhatikan kebermanfaatan suatu anggaran desa bukan berorientasi pada pekerjaan berbasis mencari kentungan dengan mengedepankan hal hal yang formalitas.

Penguatan perangkat desa dengan mengakomodir semua kelompok masyarakat dan menghargai setiap perbedaan pilihan yang tidak berujung pada pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa memperhatikan prosedural hukum yang berlaku.

Permasalahan keberhasilan pengelolaan BUM Desa masih sangat jauh dari keberhasilan dalam pengelolaannya.

Harapan kedepan pengelolaan BUM Desa berorientasi pada potensi lokal desa yang sesuai karakter suatu desa.

Seorang Kepala Desa harus memahami kondisi sosial masyarakat, tentunya setiap desa mempunyai karakteristik tersendiri.

BACA JUGA :  Perguruan Tinggi Baru Direncanakan Berdiri di Buton Utara

Saling klaim hak kepemilikan hak atas  aset desa jika terjadi perbedaan padangan politik oleh masyarakat setempat, untuk itu seorang kepala desa kedepanya harus mampu memelihara, menjaga dan merawat aset desa.

Kepala desa harus mampu melahirkan peraturan desa yang menjadi permasalahan masyarakat desa  yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Harapan yang dinginkan kita bersama dan undang-undang tentang pengelolaan pemerintah desa antara lain:

1). Kepala desa mampu melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.

2) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama,

3) kepala desa membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.

4)  kepala desa mampu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum

5) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional

6). memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,  memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek hukum.***
(Dr. La Ode Munawir, S.H., M.Kn/Akademisi dan Pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia “ADHI Sultra”).

1
1