Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama pelaku usaha di wilayah Sultra.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Rapat tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio MHum PhD, yang mewakili Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., pada Selasa (1/10/2024) di Kendari.
Dalam sambutannya, Asrun Lio mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat PAD melalui sektor pajak.
“Peraturan Daerah ini telah mengatur secara komprehensif mengenai jenis pajak daerah, tarif pajak, dan prosedur administrasi perpajakan,” ujar Asrun Lio, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut, Sekda Sultra menjelaskan bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sumber utama pendapatan yang mendukung pembangunan daerah.
Ia berharap, melalui penerapan peraturan ini, efektivitas penerimaan pajak dan retribusi dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber PAD yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Melalui implementasi peraturan ini, tentu semua pihak berharap dapat meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sekda Asrun Lio juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pertumbuhan ekonomi daerah sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha. Pemerintah berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, sementara pelaku usaha berperan sebagai motor penggerak perekonomian,” jelasnya.
Menurutnya, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi juga bentuk investasi untuk masa depan.
“Dengan membayar pajak, berarti telah berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sekda Sultra juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan kemajuan daerah.
“Kami menyadari bahwa pelaku usaha tidak hanya berperan sebagai penyumbang pajak, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi yang dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Lebih jauh, Asrun Lio mengajak seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, karena keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kontribusi bersama.
“Keberhasilan pembangunan Sulawesi Tenggara sangat bergantung pada kontribusi kita semua. Mari kita bekerja sama membangun daerah kita dengan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” ajaknya.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, pimpinan OPD, Direktur Utama perusahaan-perusahaan di Sulawesi Tenggara, serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran penting dalam optimalisasi PAD di daerah tersebut.*






