Kendari, Radarsultra.co.id : Pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sutra) yang usai dilantik beberapa waktu yang lalu akan diselesaikan pada bulan Februari 2017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov. Sultra, Isma mangatakan bahwa pembayaran TTP pegawai lingkup Pemprov. Sultra akan menyebrang pada bulan depan dikarenakan ketentuan pembayaran tunjangan itu hanya bisa diberikan pada saat pelantikan tanggal 1.
” Dilantik tanggal 1 dibayar tanggal 2
Yang di dilantik tanggal 14, 15 tidak ada penjelasannya bearti tidak bisa dapat tunjangan,” jelas Isma. Kamis (12/12017)
BPKAD juga akan mendiskusikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai TPP yang mana hal ini merupakan perubahan APBD dan juga bukan pelantikan biasa kalau ketentuan pembayaran tunjangan itu hanya bisa diberikan pada saat pelantikan tanggal 1.
“Sudah menjadi ketentuan BKN jika dilantik lewat dari tanggal satu maka akan dibayar bulan depan,” kata Isma yang ditemui saat usai pelantikan pejabat Eselon III dan IV.
Sementara untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2017 sudah diselesaikan beberapa hari yang lalu, Kecuali untuk Dinas Kehutanan dikarenakan belum masuknya kartu pegawai dinas yang bersangkutan dari BKN.
Untuk diketahui anggaran belanja gaji pegawai yang 7000 pegawai tahun lalu sekitar 20 milyar kalau ditambahnya 7000 pegawai lagi bearti menjadi 40 milyar yang mana pada tahun ini pegawai bertambah sekitar 10.000 pegawai.
Pembayaran TPP Pegawai Menyebrang di Bulan Depan
Kendari- Radarsultra.co.id : Pembayaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) Pegawai Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sutra) yang usai dilantik beberapa waktu yang lalu akan diselesaikan pada bulan Februari 2017.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov. Sultra, Isma mangatakan bahwa pembayaran TTP pegawai lingkup Pemprov. Sultra akan menyebrang pada bulan depan dikarenakan ketentuan pembayaran tunjangan itu hanya bisa diberikan pada saat pelantikan tanggal 1.
” Dilantik tanggal 1 dibayar tanggal 2 Yang di dilantik tanggal 14, 15 tidak ada penjelasannya bearti tidak bisa dapat tunjangan,” jelas Isma, Kamis (12/12017)
BPKAD juga akan mendiskusikan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai TPP yang mana hal ini merupakan perubahan APBD dan juga bukan pelantikan biasa kalau ketentuan pembayaran tunjangan itu hanya bisa diberikan pada saat pelantikan tanggal 1.
“Sudah menjadi ketentuan BKN jika dilantik lewat dari tanggal satu maka akan dibayar bulan depan,” kata Isma yang ditemui saat usai pelantikan pejabat Eselon III dan IV.
Sementara untuk pembayaran gaji pegawai bulan Januari 2017 sudah diselesaikan beberapa hari yang lalu, kecuali untuk Dinas Kehutanan dikarenakan belum masuknya kartu pegawai dinas yang bersangkutan dari BKN.
Untuk diketahui anggaran belanja gaji pegawai yang 7000 pegawai tahun lalu sekitar 20 milyar kalau ditambahnya 7000 pegawai lagi bearti menjadi 40 milyar yang mana pada tahun ini pegawai bertambah sekitar 10.000 pegawai. (C )