Buton Utara, Radarsultra.co – Seorang anggota Polres Buton Utara berinisial Aipda AD resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat kasus dugaan asusila.
Keputusan ini diambil setelah AD menjalani sidang kode etik di lingkungan Polres Butur.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” ungkap Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi S., S.I.K., M.H., Jumat (18/4/2025).
Meski telah diberhentikan, AD diketahui mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara.
Bahkan, muncul kabar bahwa ia mengklaim akan terbebas dari hukuman dengan dukungan dari pihak tertentu di level atas.
Menanggapi hal tersebut, AKBP Totok menegaskan bahwa proses banding akan terus dipantau agar berjalan sesuai prosedur dan tidak disalahgunakan.
“Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” ujarnya.
Di tengah proses ini, kekhawatiran publik semakin meningkat. Keluarga korban menyebut adanya penyebaran klaim sepihak dari AD bahwa dirinya tidak akan dipecat. Dugaan intervensi pun muncul dan memicu keresahan masyarakat.
Kapolres Butur memastikan pihaknya tetap memegang teguh prinsip keadilan dan integritas dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polri harus menjadi contoh penegakan hukum yang bersih dan transparan, tanpa pandang bulu termasuk jika pelanggaran berasal dari internal.**






