Kendari, Radarsultra.co – Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, Pemerintah Kota Kendari bekerjasama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Inspektorat Kota Kendari mengadakan Workshop SPIP Terintegrasi 2023.
Acara yang dilaksanakan di Aula Samaturu, gedung Balai Kota Kendari pada Kamis (6/7/2023), dan dihadiri oleh Plh Wali Kota sekaligus Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, perwakilan Inspektur Kota Kendari, serta para kepala OPD dan badan setingkat eselon II lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2023
Dalam sambutannya, Plh Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menegaskan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memiliki dasar yang kuat yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008.
Beliau menyampaikan pentingnya pemahaman yang substansial tentang pengendalian intern sebagai benteng dalam bersikap dan berperilaku secara profesional sebagai penyelenggara negara.
“SPIP ini dasarnya kuat (PP) nomor 60 tahun 2008, karena ini sudah lama ada tentu kita sudah tentu ada pemahaman praktis kita dan sekaligus menjadi rujukan pedoman operasional kita, apa lagi tadi ada tim asesor,” kata Ridwansyah Taridala.
“Karena ini sifatnya nilai, meskipun itu sifatnya mandiri tetapi harus ada kemampuan kita untuk memahami secara substansial apa itu pengendalian intern,” lanjutnya.
Ridwansyah juga menjelaskan bahwa pengendalian internal harus menjadi kewajiban bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Teman-teman tentu kita sebagai manusia dewasa di dalam bersikap, berperilaku harus dibentengi oleh kemampuan pengendalian diri, karena kalau tidak kita akan jadi barbar, karena kita adalah para penyelenggara negara atau yang punya kewenangan institusional yang melekat pada diri kita masing-masing yang mengatasnamakan institusi kita maka pengendalian itu harus dan wajib hukumnya,” ucap Ridwansyah Taridala.
“Kalau wajib hukumnya maka kita harus paham jangan sampai kita salah kaprah. Kenapa? Karena ketika kita yang mempunyai kewenangan salah dalam hal ini maka kita akan menjadi zalim terhadap orang-orang yang menjadi objek dari kewenangan kita itu. untuk itu pengendalian internal tentu perlu,” tambahnya.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif melalui SPIP terintegrasi, Inspektorat Kota Kendari telah bekerja sama dengan BPKP Sultra untuk memastikan kesuksesan implementasi SPIP di Kota Kendari.
Untuk itu, Plh Wali Kota mengajak seluruh OPD untuk serius mengikuti workshop ini dan aktif dalam penilaian mandiri serta mengoptimalkan pengendalian internal guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan adanya Workshop SPIP Terintegrasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Kendari semakin efektif dan berkualitas.
“Kita yang notabenenya menjadi subjek terhadap objek di hadapan kita tentu kita harus punya kekuatan yang sesuai dengan regulasi, tadi jelas sekali, (PP) nya ada. Untuk itu kita di Kota Kendari alhamdulilah dengan bimbingan dari BPKP tentu jangan disisa-siakan kesempatan ini,” ungkapnya.

Kota Kendari Memasuki Gerbang Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif
Kota Kendari, sebuah kota yang telah memasuki gerbang tata kelola pemerintahan yang efektif, mengukuhkan komitmennya dalam memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dalam Workshop SPIP Terintegrasi Kota Kendari Tahun 2023, berbagai pejabat dan perwakilan instansi pemerintahan, seperti Plh Wali Kota Kendari, Ridwawnsyah Taridala sekaligus Sekda Kota Kendari, Inspektur Kota Kendari, Perwakilan BPKP Sultra, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Satuan Kerja setingkat Eselon II di Kota Kendari, berkumpul untuk membahas materi terkait SPIP.
Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) BPKP, Saul Pabendon dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kota ini telah mencapai level tiga dalam penilaian SPIP.
Namun demikian, beliau menegaskan bahwa tujuan akhir bukan hanya mencapai level tiga saja, melainkan target sebenarnya yang ingin dicapai adalah level lima yang merupakan tingkatan tertinggi dalam penilaian SPIP.
“Sejatinya Kota Kendari sudah memasuki gerbang tata kelola pemerintahan yang efektif. Apa penandanya bapak ibu? Kota Kendari sudah mencapai level tiga, skor nya di tiga point tiga kalau tidak salah,” kata Saul Pabendon
“Dan kemudian juga kapabilitas inspektoratnya sudah level tiga, ini sebenarnya ibarat kita dari arah kabupaten di luar kota Kendari, kita sudah lewati gerbang Puuwatu, sudah sampai kira-kira di jalan Mandonga, tinggal menuju ke pusat kota, di kantor ini. kira-kira kantor ini level lima kalau kita ibaratkan, dari skala satu sampai lima kantor ini level lima,” ucap Saul menambahkan.
SPIP menjadi fokus perhatian bagi Kota Kendari, dengan capaian level tiga yang mencapai skor 3,3. Namun, kesadaran akan pentingnya SPIP level lima sebagai tujuan akhir tidak boleh terlupakan.
Penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2008, yang menetapkan SPIP sebagai alat pengendalian internal pemerintah.
“Jadi tujuan akhir kita bukan di level tiga saja, jadi ini mungkin pengantar yang penting, jadi level tiga bukan segalanya, padahal sebenarnya level lima yang tertinggi,” lanjutnya.

Peran Aktif Inspektorat Kota Kendari
Inspektorat Kota Kendari, sebagai pengawas internal, turut aktif dalam mendukung implementasi SPIP terintegrasi.
Workshop ini menjadi wadah untuk belajar dan memahami teknis pengimputan data serta penilaian mandiri terhadap SPIP terintegrasi ini.
Seiring dengan perubahan penilaian mandiri dari tahun ke tahun, Inspektorat membutuhkan dukungan penuh dari perwakilan BPKP Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan aspek teknis yang terkait.
“Izin pak sekda melaporkan pelaksanaan kegiatan ini sejatinya sebenarnya keinginan dari kami Inspektorat, karena ketika melakukan pendampingan ataupun evaluasi terhadap hasil penilaian mandiri dari dari OPD tetapi kami dalam tanda petik sama-sama belajar,” ucap Perwakilan Inspektorat Kota Kendari saat memberikan sambutan dalam Workshop Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi Tahun 2023 di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari.
“Apalagi tahun ini penilaian mandiri itu agak sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya sehingga kami minta dukungan dan suport penuh dari teman-teman perwakilan BPKP Sultra untuk mau menjelaskan bagaimana teknis mengimput ataupun melakukan penilaian mandiri terhadap SPIP terintegrasi ini,” lanjutnya.
Menurut perwakilan Ispektorat Kota Kendari, SPIP, yang telah diajarkan sejak tahun 2008, merupakan produk atau output dari BPKP. Grand design SPIP bertujuan untuk mewujudkan pengawasan nasional antarlembaga.
“Seingat saya, saya belajar SPIP ini di tahun 2008, sepengetahuan saya, SPIP ini sesungguhnya adalah memang produk atau output dari BPKP. Arah grand design SPIP ini kalau seingat saya adalah bagaimana mewujudkan pengawasan nasional antara lembaga yang satu dengan yang lain sehingga SPIP ini sejatinya kalau kita bicara tentang SPIP, SPIP itu adalah sama dengan pengendalian diiri kita masing-masing, karena ini adalah SPIP berarti pengendalian internal pemerintah,” terangnya.
Inspektorat Kota Kendari menyampaikan, dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), terdapat lima unsur utama yang harus diperhatikan dalam implementasinya.
Kelima unsur tersebut saling terkait dan saling mendukung dalam menciptakan pengendalian internal yang efektif.
“Kalau yang dulu-dulu seingat saya SPIP ini sekarng ada yang dikenal dengan lima unsur yaitu Lingkungan pengendalian, Penilaian risiko, Kegiatan pengendalian, Informasi dan komunikasi, dan yang terakhir Pemantauan pengendalian intern, dan kemudian dari unsur-unsur itu ada sub unsur masing-masing,” jelasnya.
Unsur pertama adalah lingkungan pengendalian, yang mencakup nilai-nilai etika, integritas, dan budaya organisasi. Lingkungan yang baik akan menciptakan kondisi yang mendukung praktik pengendalian yang efektif.
Unsur kedua adalah penilaian risiko. Dalam SPIP, penilaian risiko dilakukan untuk mengidentifikasi potensi risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Hasil penilaian risiko ini akan menjadi dasar dalam perencanaan dan pelaksanaan pengendalian.
Unsur ketiga adalah kegiatan pengendalian. Kegiatan ini mencakup berbagai langkah yang diambil untuk mengelola risiko yang telah diidentifikasi. Pengendalian dapat berupa kebijakan, prosedur, petunjuk teknis, atau mekanisme pengawasan yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggulangi pelanggaran atau kesalahan yang mungkin terjadi.
Unsur keempat adalah informasi dan komunikasi. Dalam SPIP, penting untuk memiliki sistem informasi yang memadai untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyampaikan informasi yang relevan kepada pihak-pihak yang terkait. Komunikasi yang efektif juga diperlukan untuk memastikan pemahaman yang sama terhadap kebijakan, prosedur, dan tugas yang harus dilaksanakan.
Unsur kelima adalah pemantauan pengendalian intern. Pemerintah harus secara terus-menerus memantau dan mengevaluasi efektivitas pengendalian yang diterapkan. Hasil pemantauan akan memberikan masukan berharga untuk perbaikan dan peningkatan sistem pengendalian yang telah ada.
Kelima unsur SPIP saling terkait dan saling mendukung dalam menciptakan pengendalian internal yang efektif.
Dalam konteks Kota Kendari, pemahaman yang baik tentang lima unsur SPIP ini menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat akan integritas dan akuntabilitas pemerintah.
Dengan implementasi SPIP yang terintegrasi, Kota Kendari berharap dapat mencapai tingkat kematangan yang lebih tinggi dalam pengendalian intern dan terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Inspektorat Kota Kendari menerangkan, dalam SPIP, tingkat kematangan atau maturitas SPIP merupakan cerminan dari pengendalian diri atau pengendalian internal di pemerintah daerah.
“Jadi pada prinsipnya ketika kita ber SPIP atau tingkat kematangan atau maturitas SPIP kita itulah menggambarkan pengendalian diri atau pengendalian internal yang ada di peerintah daerah,” terangnya.
Inspektorat Kota Kendari berharap agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut aktif dalam melakukan penilaian mandiri, yang nantinya akan dievaluasi melalui Asesor Pengendalian Intern Pemerintah (APIP).
“Kami dari Inspektorat berharap teman-teman OPD mau sama-sama ikut bagaimana teknisnya karena ini kembali lagi ke kita masing-masing, jadi masing-masing OPD melakukan penialaian secara mandiri, kemudian kami akan melakukan evaluasi melalui APIP,” harapnya.
Sebagaimana disampaikan BPKP Sultra, Kota Kendari telah mencapai level tiga pada tahun sebelumnya, termasuk kapabilitas APIP yang juga telah mencapai level tiga.
Capaian ini merupakan hasil kerja keras semua OPD di Kota Kendari. Namun, kesadaran akan pentingnya mematangkan SPIP harus tetap dijaga.
Kedepannya, pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk mempertahankan dan memenuhi semua unsur-unsur SPIP.
“Sekedar gambaran tahun kemarin di 2022 kita sudah dapat level tiga, termasuk kapabilitas APIP itu juga sudah level tiga, alhamdulilah Kota Kendari, semua teman-teman OPD Kota Kendari sudah samapai level tiga, boleh di bilang di Sulawesi Tenggara masih sangat terbatas,”
“Kalau tidak salah SPIP baru di Kabupaten Bombana, sama Provinsi, kalau kapabilitas APIP ada Kolaka Utara dengan Kota Kendari, dan saya yakin capaian ini merupakan capaian kita bersama di pemerintah kota kendari dan kedepannya tetap kita pertahankan tentu dengan arahan dan bimbingan dari pimpinan kita pak PJ wali kota, pak Sekda,”
“Yakin dan percaya kami di pemerintah Kota Kendari dari unsur paling atas sampai ke bawah betul-betul serius untuk mematangkan SPIP kita sampai semua unsur-unsur itu bisa terpenuhi,” tegasnya.

Kaitannya dengan pelaksanaan SPIP di Kota Kendari, Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan upaya penting dalam mengefektifkan dan mengarahkan sumber daya yang ada untuk mewujudkan peran mereka sebagai mitra strategis Pemerintah dan Korporasi di wilayah tersebut.
Salah satu langkah kunci yang diambil adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2020-2024, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024.
Dalam menyusun Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020-2024, mereka mengacu pada Renstra BPKP secara keseluruhan.
Dokumen ini menjadi acuan penting dalam menyusun rencana kinerja tahunan, melaksanakan kegiatan, memantau, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan rencana kinerja tersebut.
Visi Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara adalah mendukung visi BPKP secara keseluruhan. Visi BPKP sendiri adalah menjadi Auditor Internal Pemerintah Berkelas Dunia dan Trusted Advisor Pemerintah untuk Meningkatkan Good Governance Sektor Publik.
Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara menjadikan visi tersebut sebagai landasan untuk menjalankan misi dan strategi BPKP di wilayah tersebut.
Dengan begitu, setiap kegiatan yang dilakukan diharapkan memiliki kualitas yang sejajar dengan standar internasional. Penyusunan Renstra ini melibatkan seluruh tingkatan pegawai dan pimpinan.
Partisipasi dari semua lapisan personel ini bertujuan untuk mengajak dan menyadarkan setiap pegawai bahwa Renstra ini adalah milik dan tanggung jawab bersama.
Dalam hal ini, semua pegawai Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki peran penting dalam memastikan implementasi Renstra yang sukses.
Namun, upaya penyusunan Renstra ini tidak berhenti di situ. Untuk menjaga kemanfaatan Renstra Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara secara berkelanjutan, perlu dilakukan reviu dan penyempurnaan yang mengikuti dinamika perubahan lingkungan.
Review ini harus mencerminkan tugas pokok dan fungsi Perwakilan BPKP agar Renstra tetap relevan dan efektif dalam mengarahkan kinerja.
Selain itu, manajemen kinerja dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) harus dikembangkan secara berkelanjutan agar dapat memastikan pencapaian tujuan dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Penyusunan Renstra BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan langkah yang strategis untuk mencapai tata kelola yang baik dan mendorong good governance.
Dengan adanya Renstra yang jelas, visi BPKP dapat terwujud dan setiap pegawai BPKP dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.
Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara bertekad untuk terus memperbaiki dan mengoptimalkan implementasi Renstra, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mewujudkan visi Presiden dan Wakil Presiden untuk Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Melalui implementasi SPIP yang terintegrasi, Kota Kendari berkomitmen untuk mencapai tingkat kematangan yang lebih tinggi dalam pengendalian internal dan terus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan.
Dengan kesadaran yang tinggi dan bimbingan yang kuat dari BPKP, Kota Kendari berharap dapat mengembangkan dan mematangkan SPIP secara berkelanjutan.
Implementasi SPIP terintegrasi yang sukses akan membawa dampak positif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, dan mencapai tujuan pembangunan Kota Kendari secara holistik.
Dalam perjalanan ini, komitmen dari seluruh unsur pemerintah Kota Kendari, mulai dari pimpinan hingga tingkat bawah, menjadi kunci utama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan implementasi SPIP. (ADV).






