1

Mediasi Unsultra Tanpa Nur Alam, Ini Tanggapan Pemprov Sultra

*Suasana mediasi polemik Unsultra yang digelar Pemprov Sultra.
1

Kendari, Radarsultra.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menyayangkan ketidakhadiran Nur Alam dalam agenda mediasi polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang telah dijadwalkan dan difasilitasi oleh Pemprov Sultra.

Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Senin, (02/02/26), tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian konflik secara dialogis, konstruktif, dan bermartabat, menyusul polemik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi berdampak pada stabilitas kelembagaan serta keberlangsungan aktivitas akademik Unsultra.

1

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, menegaskan bahwa kehadiran langsung para pihak yang bersengketa merupakan prasyarat utama dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran Saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” ujar Asrun.

Ia menjelaskan, dalam surat undangan mediasi yang telah disampaikan sebelumnya, Pemprov Sultra secara tegas mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Kehadiran pribadi dinilai penting agar proses dialog dapat berjalan efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat.

BACA JUGA :  Gandeng Pemprov, Rare Indonesia Gelar Seminar Kontribusi PAAP untuk Pengelolaan Perikanan Skala Kecil di Sultra dalam Lima Tahun Terakhir

“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” tegasnya.

Pemprov Sultra mencatat bahwa meskipun terdapat surat tanggapan dari pihak Nur Alam, hal tersebut tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan undangan mediasi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menanggapi surat balasan Nur Alam yang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menegaskan bahwa undangan mediasi Pemprov Sultra berada pada ranah administrasi pemerintahan yang berbeda dengan proses penegakan hukum.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang penanganannya berbeda dengan penegak hukum,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga berencana kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam.

BACA JUGA :  Nyanyi Lagu “Bento” Feat Fadly Eks Padi, Nur Alam : Gubernur Juga Bisa Rock & Roll

“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkas Asrun.

Sebagai informasi, Pemprov Sultra mengundang pihak Yusuf dan Nur Alam untuk hadir secara langsung dalam rangka memfasilitasi mediasi terkait polemik kepemilikan dan status badan hukum Universitas Sulawesi Tenggara.

Namun, dalam pelaksanaan mediasi tersebut, hanya pihak Yusuf yang memenuhi undangan dan hadir secara langsung. Sementara itu, Nur Alam tidak menghadiri forum mediasi dan memilih menyampaikan tanggapan melalui surat bernomor 008/YPT-UNSULTRA/PEMBINA/II/2026.

Dalam surat tersebut, Nur Alam menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Sultra dalam memfasilitasi mediasi serta menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan di Unsultra sejauh ini berjalan dengan baik. Ia juga menyoroti adanya hambatan pencairan dana pada rekening Unsultra di Bank Sultra, serta menegaskan perlunya seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1
1