Kendari, Radarsultra.co.id – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari Sulawesi Tenggara (Sutra) Anselmus Aher Masiku SH menyebut bahwa pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penyaluran dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurutnya, lembaga pengawas keuangan lah yang lebih tepat untuk melakukan pengawasan tersebut, dikarenakan Pihak Kepolisian tidak memiliki dasar hukum dalam mengawasi keuangan walaupun telah memiliki kesepakatan antara kedua pihak (MoU).
” Intinya Polisi tidak tepat untuk diberikan kewenangan dalam pengawasan keuangan dana desa, memang sudah ada MoU nya tapi itu tidak memiliki dasar hukum, karena harus ada Undang-undangnya (UU). Nah, disini UU mana yang harus digunakan,? Kalau kita pake UU polisi kan tidak pas, kita mau pake KUHAP lebih tidak pas lagi, yang lebih tepat itu, lembaga pengawasan keuangan, ” ungkap Anselmus, Jumat (27/10/2017)
Bukan hanya itu, menurut dia, pihak kepolisian juga telah memiliki tugasnya sendiri yaitu menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, bukan untuk mengawasi keuangan desa.
“Tugas polisi itu kan menjaga ketertiban dan penegakan hukum, tidak ada lagi pengawasan keuangan. Kalau misalanya mereka datang meminta laporan keuangan apa juga kewenangan mereka meminta laporannya, kalau saya pasti saya larang jangan, MoU itu tidak mengikat, karena yang mengikat itu hanya UU, ” jelasnya.
Selain itu, Anselmus juga mempertanyakan sumbangsih apa yang akan diberikan oleh pihak Kepolisian dalam mengawasi dana desa dan kalaupun ada aturan MoU seharusnya itu dilakukan antara Kapolsek dengan Kepala Desa.
“Desa itu kan dibawa struktur langsung Mendagri tapi tidak secara UU. mereka punya pemerintahan sendiri. Seharusnya, polisi kerjasama MoU sama Kepala Desa kalau kita mau ikuti secara aturan, artinya itu dengan sukarela mau diawasi dengan Kepolisian, tapi pertanyaannya polisi punya sumbangsi apa dalam mengawasi dana desa, yang jelas ada lembaga sendiri untuk mengawasi masalah keuangan” pungkasnya. (c)






