1

Kominfo Sultra Dukung Aturan Batas Usia Akses Media Sosial

*Plt. Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir.
1

Kendari, Radarsultra.co – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan nasional yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menyasar sejumlah platform media sosial global seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak. Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya meminimalkan dampak negatif ruang digital terhadap tumbuh kembang generasi muda.

1

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan pemerintah daerah siap mendukung implementasi kebijakan tersebut di wilayah Sulawesi Tenggara. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital.

BACA JUGA :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial: Hindari Sebar Hoax Pemilu 2024

“Kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta risiko perundungan di dunia maya,” ujar Andi Syahrir, Senin (09/03/26).

Menjelang pemberlakuan aturan tersebut, Kominfo Sultra telah menyiapkan sejumlah langkah strategis di tingkat daerah. Di antaranya dengan melakukan sosialisasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan edukasi kepada tenaga pendidik, serta menggencarkan kampanye literasi digital melalui media lokal untuk meningkatkan pemahaman orang tua.

Selain itu, pihaknya juga akan memperkuat koordinasi dengan penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP) di Sulawesi Tenggara. Kerja sama ini bertujuan untuk memantau penerapan sistem verifikasi usia yang diterapkan oleh pemerintah pusat pada berbagai platform digital.

Meski demikian, Andi Syahrir mengakui terdapat sejumlah tantangan dalam implementasinya. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan teknologi seperti penggunaan Virtual Private Network (VPN) atau manipulasi data identitas oleh pengguna.

BACA JUGA :  Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada 2024, Kominfo Sultra Gandeng Tim Pusat Sandi dan Siber TNI AD

“Tantangan terbesar adalah memastikan data usia pengguna benar-benar valid. Di sisi lain, masih ada kesenjangan pemahaman teknologi antara anak dan orang tua di beberapa wilayah Sultra,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada teknologi atau regulasi pemerintah semata. Peran keluarga, khususnya orang tua, dinilai tetap menjadi faktor utama dalam mengawasi aktivitas digital anak.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih aktif mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital. Jangan sampai gawai menjadi ‘pengasuh’ utama. Pastikan anak memanfaatkan ruang digital untuk kegiatan yang positif dan produktif,” pungkasnya.

1
1