1

Kementrian PUPR Setujui Pembangunan Rel Kereta Api dan Jembatan Penghubung di Sultra

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Untuk mendukung kelancaran  transportasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  telah menyetujui  program pembangunan rel kereta api dan dua  jembatan penghubung antara kabupaten kepulauan dan Ibukota Provinsi Sultra.

Program yang diusulkan oleh anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae tersebut dijatakam sudah masuk dalam perencanaan alokasi dana APBN tahun 2019.

1

“Alhamdulillah usulan pembangunan kereta api yang menghubungkan Kota Kendari dengan Kabupaten Kolaka sudah masuk dalam perencanaan APBN tahun 2019 melalui Kementerian PUPR,” Ungkap Ridwan Bae saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (8/10/2018).

BACA JUGA :  Dongkrak Pelayanan, Dinkes Kendari Harap Wali Kota Upayakan Akses Jalan di Puskesmas Jati Raya

“Lalu usulan pembangunan jembatan penghubung juga sudah disetujui.  Ini merupakan perjuangan panjang bagi masyarakat Sultra,” lanjutnya.

lebih lanjut, anggota DPR RI dari Dapil Sultra itu menjelaskan, kementerian PUPR RI juga sudah menyetujui perencanaan pembangunan jembatan penghubung daratan Pulau Muna dengan daratan Pulau Buton. Demikian juga dengan jembatan penghubung antara daratan Kendari dengan Pulau Muna.

Proses pengusulan kegiatan strategis ini membutuhkan waktu yang terbilang lama. Sejak tahun 2014, sudah diusulkan, dan sudah beberapa kali dilakukan peninjauan untuk melihat visibility hingga akhirnya  rencana membangun jalur kereta api dan membangun  dua jembatan penghubung itu berhasil masuk dalam kegiatan strategis nasional (direktif presiden dan prioritas nasional).

BACA JUGA :  Ketua TPD Ganjar-Mahfud di Sultra Lakukan Berbagai Langkah Pemenangan di Sultra

“Ini sudah masuk dalam perencanaan APBN tahun 2019. Ini berkat kerjasama dan perjuangan semua pihak, sehingga Sultra masuk dalam agenda perhatian pembangunan transportasi. Hanya memang masih dibutuhkan pengawalan mengenai program ini, ” ujar Ridwan politisi dari Golkar ini.

1
1