Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus penyerobotan lahan seluas 2.060 meter persegi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang melibatkan nama Bupati Konkep Amrullah sebagai terlapor saat ini terus bergulir di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menindak lanjuti kasus tersebut, Kepala Subbidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bidhumas Polda Sultra, Komisaris Polisi (Kompol) Dolfi Kumaseh memberikan informasi bahwa, saat ini pihak penyidik Polda Sultra telah melakukan peninjauan di lapangan sesuai dengan laporan Polo Nusantara pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu.
“Terkait kasus penyerobotan lahan di Konkep Penyidik Polda sudah melakukan peninjauan di lapangan sesuai dengan laporan Nusantara,” ujar Kompol Dolfi, Jumat (29/9/2017).
Kendati demikian, meskipun telah dilakukan peninjauan lapangan, penyidik belum bisa mengambil kesimpulan terkait kasus tersebut, pasalnya tapal batas lahan serobotan belum diketahui secara pasti letaknya.
“Memang ada juga sertifikat yang diperlihatkan, tapi belum bisa disimpulkan karena penyidik belum mengetahui tapal batasnya, sudah terkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra jadi kita tinggal menunggu undangan dari BPN untuk melakukan peninjauan tapal batas, karena kita belum tau persis tapal batasnya itu sesuai dengan sertifikat,” tukas Dolfi.
Lanjut Pria berdarah Manado tersebut mengatakan, pada hari Senin mendatang, Penyidik Polda Sultra akan melakukan pemanggilan terhadap dua orang pegawai Dinas Perumahan Kabupaten Konkep untuk dimintai keterangan, bersamaan dengan itu juga akan dipanggil mantan Kepala Desa Pasir Putih untuk meminta keterangan dimana lokasi tanah tersebut berada.
Untuk diketahui, kasus penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan oleh Polo Nusantara pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 2.060 meter persegi yang saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. (c)






