Kendari, Radarsultra.co.id – Sidang tuntutan kasus korupsi Pasar Sampara dengan terdakwa, Andi Farid Silatang, Yasin, dan Safrudin digelar siang tadi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (04/04/17).
Sebelumnya ketiga terdakwa telah menjalani sidang selama empat bulan dengan agenda perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Sampara 2015, pada saat itu dana yang dicairkan untuk pembangunan pasar Sampara telah mencapai 100 persen dengan nilai total keseluruhan Rp 10 miliar dengan lima kali pencairan.
Diketahui anggaran yang telah digunakan dalam proses pembangunan Pasar Sampara 2015 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Reski melalui kontraktornya Harun telah mencapai Rp 6 miliar lebih yang pada saat itu dalam kontrak pekerjaannya.
Ketiga terdakwa yaitu Andi Farid selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yasin dan Safrudin telah mengakui kesalahan mereka karena pasa saat itu tidak ada laporan bobot pekerjaan per 31 Desember untuk pembangunan pasar Sampara 2015 serta target yang tidak sesuai dengan kontrak.
Berdasarkan Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kasus Korupsi Pasar Sampara 2015 tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit pada siang tadi dan berakhir dengan putusan ditundanya sidang oleh Hakim Ketua hingga tujuh hari kedepan.
Sidang tersebut ditunda dikarenakan belum siapnya tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Sofyan, SH.
Diluar sidang saat ditemui oleh pihak Radarsultra.co.id, Iwan Sofyan selaku JPU mengatakan bahwa pihaknya akan merampungkan tuntutannya berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam kasus korupsi pasar Sampara tersebut.
“Penyusunan surat tuntutan belum selesai sampai sekarang, Kita akan buktikan sesuai dengan fakta yang ada,” kata Iwan, Selasa (04/04/17).
Selain itu, Iwan juga menjelaskan mengenai anggaran kerugian negara serta anggaran yang telah dikembalikan oleh terdakwa.
“Perlu kami jelaskan juga disini bahwa Andi Farid kemarin sudah mengembalikan sisa kerugian negara, jadi kemarin itu kalau menurut BPKP itu kan Rp 4 miliar, terus berdasarkan perhitungan terakhir terdapat sisa dana Rp 600 Juta, terus ada barang bukti 400 juta yang disita pada saat penyidikan, jadi sisanyan itu hampir 190 juta yang telah dikembalikan oleh pak Andi Farid,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Rizal Akmal, SH selaku kuasa hukum Andi Farid saat diwawancarai terkait tuntutan yang akan dilayangkan oleh jaksa terhadap kliennya membenarkan bahwa kliennya telah mengembalikan kerugian negara dan kliennya telah mengakui kesalahannya.
“Intinya klien saya sudah punya itikad baik dengan mengembalikan sisa kerugian negara, jadi kami berharap supaya tuntutan jaksa itu membela keadilan dan menuntut yang seringan ringannya terhadap klien saya karena dalam fakta persidangan juga sudah ketahuan, dimana klien saya juga mengakui perbuatannya karena saat itu ada pekerjaan kelebihan tapi itu sudah resiko yang harus diterima serta dipertanggung jawabkan oleh klien saya,” kata Rizal.
Dalam sidang tuntutan tersebut yang bertindak sebagai Hakim ketua dalam perkara ini yakni, Irmawati Abidin, SH., MH. Serta hakim anggota, Khusnul Khotimah, SH. dan Dwi Mulyono, SH.(B)