Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bau-bau terkait pengadaan mesin pompa air di Kecamatan Betoambari, Kota Baubau tahun 2010 lalu masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sampai saat ini kasus yang melibatkan kelima tersangka tersebut masih berproses di tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi dan hal itulah yang menyebabkan pihak Kejati sampai saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey, dikatakannya bahwa untuk mengefektifkan berjalannya kasus tersebut, tim penyidik kejaksaan terlebih dahulu harus merampungkan keterangan para saksi dan kemudian melakukan pemeriksaan kembali kepada kelima tersangka.
“Supaya kita tidak repot lagi mengurus berkas perkaranya, nanti juga kelima tersangka akan diperiksa kembali dengan status sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Janes, Kamis (28/9/2017).
Terkait pemeriksaan ulang terhadap kelima tersangka, pihaknya mengakui belum bisa menentukan waktu yang pasti, disamping itu, Janes juga mengatakan bahwa terkait penahanan kelima tersangka juga belum bisa dipastikan apakah setelah pemeriksaan kelima tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak.
“Kalau untuk penahanannya kita belum bisa pastikan, kita belum tahu karena yang akan menentukan nanti adalah tim kejaksaan, apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak. Yang jelas sejauh ini mereka masih subjektif,” ugkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 (Satu) milyar tersebut.
Kendati demikian sampai saat ini identitas kelima tersangka masih dirahasiakan oleh piha kejati. Namun salah satu dari kelima tersangka disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selain itu juga diduga ikut terlibat dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek dengan anggaran 5 (Lima) milyar tersebut. (c)






