Kendari, Radarsultra.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menyampaikan kepada tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye, dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2016. Dimana PKPU tersebut telah mengatur mengenai teknis pemasangan iklan kampanye di media massa, di antaranya meliputi durasi, ukuran, dan tema iklan kampanye.
Komisioner KPU Kota Kendari, Ade Suerani saat dikonfirmasi ia mengatakan bagi paspon maupun tim kampanye paslon yang ingin berkampanya melalui media massa terlebih dahulu mendaftarkan akun media sosialnya di KPU, dan bagi akun sosial yang tidak terdaftar bukan dibawah tanggung jawab KPU.
“Sampai saat ini belum ada dari ketiga paslon ataupun tim kampanye paslon yang mendaftarkan akun mereka ke KPU, padahal ini bentuk tanggung jawab paslon kalau ingin berkempanye di media sosial baik kampanye secara positif ataupun negatif,” ujar Ade, Kamis (12/1/2017).
KPUjuga telah menentukan ketentuan untuk berkampanye di Media Massa yang mulai dari tanggal 29 Januari sampai 11 Februari 2017, selama 14 hari sesuai ketentuan tahapan untuk kampanye di media massa baik media cetak, elektronik maupun media online.
“Kampanye di media massa bisa berupa pemberitaan, penyiaran, kemudian iklan bisa di cetak, radio, maupun online, itupun hanya KPU yang berhak mengiklankan Paslon,” kata Ade.
Ia juga mendambahkan jika ada tim kampanye yang melanggar sesuai dengan peraturan yang ada tentunya KPU akan memberikan sanksi, sanksi tersebut bisa berupa dikualifikasi bagi paslon itu sendiri yang terbukti melanggar aturan kampanye dimedia massa.
“kalau ada media yang mungkin tidak adil dalam memberitakan paslon,dan tidak berimbang, itupun kalau paslon keberatan maka paslon bisa melapor kepihak panwas kemudian ditindak lanjuti melalui dewan pers, KPU sendiri tidak pada posisi untuk menyelesaikan pelanggaran kecuali sudah ada rekomendasi dari panwas, baru KPU akan tindak lanjuti,” Jelasnya.
“hal-hal mengenai pelanggaran, misalnya paslon berkampanye dengan memasang iklan dimedia cetak, kemudian panwas memberikan rekomendasi bahwa itu pelanggaran kemudian KPU menerima rekomendasi dan terbukti melanggar maka KPU berhak menetapkan bahwa itu pelanggaran” Tutup nya. (C)