1

Jelang Idul Fitri 2022, Kadin Sultra Imbau Para Pengusaha Patuhi Aturan Pembayaran THR

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2022.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Kadin Sultra, Anton Timbang yang juga meyakinkan bahwa para pengusaha yang bernaung di bawah organisasinya pun telah siap memenuhi kewajiban tersebut.

1

“Kami telah mengimbau para pengusaha untuk taat pada regulasi dalam memenuhi THR,” ujarnya, Rabu, (13/04/2022).

Menurut Anton Timbang, para pengusaha skala menengah sampai besar seharusnya tidak mengalami kesulitan yang berarti untuk memenuhi kewajiban THR pekerja.

BACA JUGA :  Peringati HUT ke-44 Yayasan Kemala Bhayangkari, Pj Bhayangkari Sultra Gelar Buka Puasa Bersama

“Kita merujuk pada pertumbuhan ekonomi yang sudah membaik progresnya saat ini. Dampak pandemi juga terus dikawal pemerintah. Berpijak dari sana, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

Meski hingga saat ini beberapa sektor masih merasakan dampak pandemi seperti hotel, restoran, dan sejenisnya. Namun, pengusaha harusnya sudah mempersiapkan kewajiban THR dari jauh-jauh hari.

“Untuk pengusaha UMKM, jika ada yang tidak mampu, tentu hal tersebut harus dibicarakan melalui dialog pekerja dan pengusaha untuk mencari titik temu,” jelas Anton.

Namun, lanjut Anton, hal tersebut juga tidak boleh dijadikan pengecualian bagi perusahaan untuk tidak memenuhi kewajiban pemberian THR.

BACA JUGA :  Lagi! Polda Sultra Amankan 93 Paket Sabu-sabu di Kendari

“Kendala tersebut tak berarti lantas tidak dibayarkan, mungkin hanya masalah mekanismenya. Kita di lingkungan pengusaha juga tidak sepakat jika ada pengusaha yang memutuskan secara sepihak,” tegasnya pria yang akrab disapa AT ini.

Untuk diketahui, karena ekonomi telah bergerak positif, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tahun ini THR wajib dibayarkan secara langsung tanpa dicicil kepada pekerja atau buruh dan dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022.***

1
1