1

Istri Pergoki Suaminya Cabuli Anak Sendiri

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Seorang istri di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) tanpa sengaja pergoki suaminya sedang mencabuli anak kandungnya sendiri.

Perbuatan Cabul tersebut dilakukan tersangka dengan inisial D (42) seorang ayah beranak tiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru menduduki bangku sekolah kelas Tiga SMA yang usianya kurang lebih 17 tahun.

1

Kejadian cabul tersebut terjadi di Kabupaten Konkep tepatnya di Wawonii Tengah pada bulan suci Ramadan dimana pada saat itu seluruh umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Sigit Haryadi saat ditemui di Mapolres Kendari mangatakan pihaknya menerima laporan mengenai perbuatan cabul tersebut pada saat tiga hari menjelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah 2017 lalu.

“Jadi kurang lebih tiga hari sebelum lebaran kita menerima informasi bahwa terjadi perbuatan cabul yang dilakukan oleh bapak terhadap anaknya, dari situ kita bertindak berkoordinasi dengan Polsek kemudian kita amankan ke polres karena mengingat TKP ini jauh sekali dan memerlukan perjalanan panjang sehingga kasusnya kita ambil alih ke polres dan nanti kita akan tindak lanjuti koordinasi dengan kejaksaan Konawe Selatan (Konsel),” kata AKBP Sigit, Rabu (5/7/2017).

BACA JUGA :  Polda Sultra dan BNNP Gagalkan Transaksi Narkotika Bermodus Kiriman Paket

“Tersangka berinisial D pekerjaannya nelayan di Wawonii tengah, Korban adalah anak pertama dari tiga orang bersaudara, Korban ini diketahui baru naik kelas tiga SMA atau sekitar kurang lebih berumur 17 tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Kendari menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, si ayah kandung tersebut diketahui telah mencabuli anaknya sebanyak tiga kali hingga akhirnya terpergok oleh sang istri.

“Menurut pengakuan dari korban dan pengakuan dari bapaknya ini sudah tiga kali kejadiannya, yang pertama dibawah ancaman, yang kedua dibawah ancaman dan yang ketiga juga dibawah ancaman, kemudian terungkapnya karena terakhir dia melakukan dalam kondisi lampu mati kemudian dipergoki oleh Ibu kandungnya ataupun istri dari tersangka tersebut,” jelasnya

BACA JUGA :  Satgas Gakkum Tindak Juru Parkir Liar di Kendari, 5 Orang Diamankan

Bukan hanya itu, pelaku juga diketahui melakukan tindakan cabul tersebut dalam kondisi sadar tanpa pengaruh alkohol ataupun zat-zat berbahaya lainnya.

“Saat melakukan pelaku dalam kondisi sadar, kalau secara kejiwaan sadar karena dia tidak terpengaruh oleh minuman ataupun zat zat berbahaya lainnya tapi karena nafsunya memang sudah tidak bisa dikendalikan jadi terjadilah perbuatan tersebut,” Imbuhnya.

Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi dan atas perbuatan cabulnya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 13 Junto Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.(B)

1
1