Kendari, Radar Sultra.co.id – Dewan Penyelenggara Pemilu Kota Kendari mengelar sidang kode etika terkait adanya laporan pertemuan WaliKota Kendari Ir Asrun dengan Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu serta staf KPU, di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pukul 13.00 Wita, Sabtu (06/05/17).
Dalam persidangan tersebut, tiga anggota komisioner KPU Kota Kendari yakni ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu (teradu satu), anggota komisioner KPU Kota Kendari Abdul Wahid (teradu dua), dan staf KPU Kota Kendari Hasriani (terlapor tiga) membantah semua tudingan pelapor.
Dimana dalam laporan dinyatakan bahwa anggota komisioner KPU Kota Kendari telah melakukan pertemuan yang tidak wajar bersama Asrun. Pasalnya, pertemuan tersebut diduga tidak diketahui oleh seluruh anggota komisioner.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Uddu bahwa sidang yang digelar tersebut berawal dari adanya laporan salah seorang warga yang melaporkan adanya dugaan suap yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kota Kendari.
“Sidang ini berdasarkan adanya laporan dari warga atas nama pak Ramli melapor ke Bawaslu terkait dengan penerimaan suap, kemudian diproses oleh Bawaslu Provinsi, hasil pemeriksaan waktu itu kita menduga bahwa ada pertemuan-pertemuan dari Ketua KPU Kota dan beberapa anggotanya yakni sekretaris dengan wali kota di rujab yang tidak diketahui oleh komisioner yang lain,” ungkap Hamiruddin, Sabtu (06/05/17).
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu menyatakan bahwa semua tudingan pelapor tidak benar dan bisa dibilang fitnah.
Dihadapan majelis, Hayani mengatakan bahwa pertemuan yang dilakukan itu adalah pertemuan terkait adanya perubahan anggaran pemilihan Wali Kota Kendari 2017-2022 dan sudah disepakati oleh seluruh anggota komisioner KPU Kendari.
Hayani imbu mengatakan bahwa pada saat akan dilakukan pertemuan bersama wali kota Kendari tersebut pihaknya telah memberitahukan kepada seluruh anggota komisioner dan mengatakan bahwa laporan tersebut adalah laporan kabur dan tidak benar.
“Saya membantah semua tudingan pelapor bahwa tidak benar dugaan para pengadu, dan itu fitnah, mestinya para pengadu memastikan dulu kebenaran pertemuan tersebut,” bantah Hayani Imbu. (B)






