Kendari, Radarsultra.co – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) mendapat pengakuan atas kepatuhan dalam membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
Verifikasi yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XXII, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tanggal 13 sampai 16 Mei 2023, mengkonfirmasi ketaatan PT GKP terhadap pembayaran PNBP PKH.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Regu Verifikasi, Alamsyah, S.Hut. Ia mengatakan, Kunjungannya bersama tim kali ini bertujuan untuk melakukan verifikasi PNBP PKH pada wajib bayar atau pemegang persetujuan penggunaan Kawasan hutan (PPKH) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Tim verifikasi terdiri dari BPKHTL wilayah XXII, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, BPDAS Sampara, BPHL wilayah XIII, dan KPH unit XXIII Pulau Wawonii,” ungkapnya, Jumat, (19/5/2023).
Alamsyah menjelaskan, tim verifikasi secara langsung melakukan peninjauan lapangan, termasuk meninjau batas-batas Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pembukaan area pit tambang, disposal, ETO, area pembibitan untuk rencana kegiatan reklamasi, serta area jalan tambang (hauling).
“PT GKP merupakan perusahaan yang taat membayar PNBP PKH sesuai baseline dan sebelum tanggal jatuh tempo,” kata Alamsyah menambahkan.
Selain itu, Supriady Salle, GANISPH Perencanaan Hutan dan GANISPH Penguji Kayu Bulat dari BPHL Wilayah XIII, menyatakan, PT GKP juga tercatat sebagai perusahaan yang taat dalam membayar kewajiban pemanfaatan kawasan hutan melalui Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR).
“PT GKP merupakan perusahaan yang sangat taat dan tertib terkait pembayaran iuran kehutanan PSDH dan DR. Di antara perusahaan tambang yang ada di Sulawesi Tenggara, PT GKP adalah salah satu perusahaan yang paling patuh dalam membayar PSDH-DR,” ucap Ady sapaan akrabnya.
Bukti kepatuhan PT GKP juga diperkuat dengan surat penegasan yang dikeluarkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah XIII Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, pada tanggal 6 Maret 2023.
Surat tersebut menyatakan bahwa PT GKP telah memenuhi kewajiban pembayaran PSDH-DR dengan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan, serta tidak memiliki tunggakan PSDH-DR.
Hal ini menegaskan bahwa PT GKP merupakan perusahaan yang taat hukum dan memenuhi kewajiban izin serta pembayaran terkait penggunaan kawasan hutan.
Tidak hanya itu, Ady juga mengapresiasi kontribusi PT GKP dalam pembangunan kehutanan melalui pembayaran iuran kehutanan PSDH-DR serta kewajiban PNBP lainnya.
Menurut Ady, PT GKP telah menaati aturan yang ditetapkan dan sangat memahami konsekuensi sanksi yang dapat diterima jika melanggar ketentuan pembukaan lahan yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, PT GKP telah melaporkan setiap pembukaan lahan yang dilakukan sesuai dengan Rencana Tebang dan mengunggahnya di Sistem Informasi Perencanaan Usaha Hutan (SIPUH).*






