Jakarta, Radarsultra.co – Komitmen penyelesaian batas wilayah dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dibahas dalam audiensi antara Andi Sumangerukka dan Andi Sudirman Sulaiman bersama Tito Karnavian, Rabu (18/02/26).
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri tersebut difokuskan pada penyelesaian batas wilayah administrasi serta penegasan status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia secara konstitusional dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mendagri Tito Karnavian bertindak sebagai fasilitator dalam pembahasan tersebut. Ia menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya didasarkan pada Keputusan Menteri Kehutanan.
“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tito.
Dalam forum itu disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kesepahaman tersebut dinilai krusial karena membuka ruang percepatan asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Buton Selatan, sekaligus menjaga kepastian hukum serta harmonisasi hubungan antar daerah.
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat serta menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis dan terkoordinasi.
“Kami berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” ujarnya.
Pembahasan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (20/02/26) di Kementerian Dalam Negeri guna memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi.






