1

Facebooker Penghina Kapolri Asal Kota Kendari Terancam 6 Tahun Penjara

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Setelah diklakukan penyelidikan oleh pihak Subdit II Tipideksus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengggara (Sultra), Facebooker asal Kota Kendari akibat tuduhan Penghinaan terhadap Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan telah melanggar pasal 45 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar Rupiah.

Sebelumnya tersangka yang berinisial NU tersebut telah ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 4 Juni 2017 lalu, dengan sangkaan penghinaan pejabat Negara yakni Kapolri dan postingan-postingannya di akun Facebooknya yang berpotensi menimbulkan kebencian dimasyarakat.

1

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat ditemui gedung utama Polda Sultra membenarkan dengan penahanan tersangka tersebut berawal dari patroli Cyber yang dilakukan oleh Subdit II Tipideksus Polda Sultra yang menemukan adanya muatan penghinaan dalam akun facebook dengan nama akun Nursalam tersebut.

“Kronologi dari kejadian ini bermula dari patroli Cyber yang dilakukan oleh Subdit II tipideksus reskrimsus pada hari minggu tanggal 4 kemarin sekitar pukul 10.00 Wita, kemudian menemukan postingan dari akun atas nama Nursalam yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap diri Presiden, Kapolri dan salah satu partai dan juga postingan yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu, Suku serta agama yang berpotensi menimbulkan isu Sara,” ungkap AKBP Sunarto, Selasa (06/06.17).

BACA JUGA :  PT GKP dan Puskesmas Lampeapi Gelar Bakti Sosial Kesehatan Gratis di Wawonii

Bersamaan dengan penetapan NU sebagai tersangka, pihak Polda Sultra juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya dimedia Sosial (Medsos).

“Yang bersangkutan menggunakan akun Facebook atas nama Nursalam, Barang bukti yang disita dari pelaku diantaranya adalah satu rangkap screenshot dari postingan yang diunggah oleh pelaku dengan menggunakan akun miliknya dengan nama Nursalam di medsos Facebook, diamankan juga satu unit Handphone (HP), Kemudian satu akun medsos Facebook beserta passwordnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Sunarto, berdasarkan hasil Penyidikan, tersangka diketahui adalah seorang pegawai Kontrak PT Telkom wilayah Sultra , kelahiran Lalonggambu, 10 September 1989 yang beralamat di jalan Anawai Wua-wua kota Kendari.

BACA JUGA :  Banjir di Konawe Utara Mencapai Dua Meter

Hingga saat ini pihak polda sultra telah memeriksa tiga orang saksi dan salah satu saksi adalah Ahli bahasa dari kantor perwakilan bahasa Sultra.

“Selanjutnya tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik yang pertama telah dilakukan pembuatan administrasi penyidikan kemudian memeriksa saksi saksi hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diambil keterangan termasuk salah satu saksi Ahli yakni dari kantor perwakilan bahasa Sultra, kemudian gelar perkara hingga saat ini telah dilakukan sebanyak dua kali, pertama dilakukan gelar perkara setelah dilakukan penangkapan dan dipimpin oleh  Wakapolda sultra, kemudian kemarin sore telah dilakukan gelar perkara kembali untuk penetapan tersangka,” kata AKBP Sunarto.

Atas penghinaan yang dilakukan NU lewst akun medsosnya, Tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar. (B)

1
1