1

ESDM Sultra Sebut Data Penjualan Batu PT. BPS Tidak Ada

1

Kendari, Radarsultra.co.id – Perusahaan tambang PT. Babarina Putra Sulung (PT. BPS) disebut diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Muh Hasbullah bahwa meskipun telah melakukan aktivitas penambangan sejak januari 2018 lalu, sampai hari ini ESDM Sultra belum menerima laporan penjualan batu oleh PT. BPS yang beroperasi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka tersebut.

1

“Soal penjualan batu dia harus ke ESDM tapi kita belum terbitkan, dan di data kami tidak ada atas nama IUP batuan itu, “kata Hasbullah lepada awak media, Sabtu (29/12/18).

BACA JUGA :  Enam Laboratorium di SMKN 1 Kendari Terendam Banjir

Persoalan aktivitas PT. BPS mulai mencuat saat adanya dugaan manipulasi IUP yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

IUP yang dikantongi PT. BPS merupakan IUP Batuan, namun kenyataannya PT. BPS diduga melakukan aktivitas penambangan Nikel.

BACA JUGA :  BPS Kota Kendari Lakukan Pendataan Serentak Personel Polresta Kendari

Bukan hanya itu, PT. BPS juga diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan, bahkan PT. BPS diduga telah menggunakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1 hekta are.

Menanggapi pelanggaran PT. BPS tersebut, beberapa masa aksi telah melakukan aksi unjuk rasa dikantor DPRD Provinsi Sultra, terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.

1
1