Kendari. Radarsultra.co.id – Empat orang pengedar obat terlarang PCC (Paracetamol, Corisupradol, Caffeine) kembali diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit III, Direktorat Narkoba, Polda Sultra, AKBP. La Ode Kadimu mengatakan, keempat tersangka diamankan pada hari Senin (23/10/2017) kemarin, berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak Kepolisian.
“Jadi ini diawali adanya informasi dari masyarakat kemudian setelah itu kita melakukan lidik awal hingga akhirnya berhasil menangkap para pengedar PCC tersebut,” kata La Ode Kadimu, Selasa (24/10/2017).
Keempat tersangka masing-masing berinisial RL (25), AC (24), FS (17) dan AN (27).
“Yang pertama kami tangkap adalah tersangka RL di jalan laute dengan cara kita menyamar sebagai pembeli, kemudian tersangka yang kedua yang kami tangkap berinisial AC dan FS, mereka kami tangkap di Pasar Grosir, kemudian tersangka yang ke empat ini adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial AN (27) Ibu dengan 1 (Satu) orang anak yang masih berumur 1,5 tahun, AN ini kita tangkap di depan SPBU,” lanjut Kasubdit III Dir Narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saat ini keempat tersangka diketahui adalah pengedar PCC yang memperoleh barang terlarang tersebut dari Kota Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Mereka ini adalah pengedar dan sesuai hasil keterangan mereka sementara RL ini mengatakan barangnya didapatkan dari Makassar, sementara ini ketiga tersangka yang lainnya berada di bawahnya RL ini,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, Polda Sultra berhasil mengamankan barang bukti berupa sediaan farmasi dalam bentuk obat tablet PCC berwarna putih beserta kantung plastik klip berukuran kecil yang digunakan untuk mengemas obat PCC tersebut.
“Barang bukti yang diamankan yaitu sediaan farmasi berupa kurang lebih 290 butir PCC, kemudian uang hasil penjualan kemudian Hand Phone (HP) yang mereka gunakan sebagai alat komunikasi transkasi” tambahnya.

Bukan hanya itu, AKBP. La Ode Kadimu juga mengatakan harga penjualan PCC di kota Kendari mengalami peningkatan dimana yang dulunya dijual sebesar Rp 25 ribu untuk 10 butirnya dan sekarang dijual seharga Rp 50 ribu rupiah untuk 10 butirnya.
“Harga yang mereka jualkan menurut keterangan tersangka mereka beli di Makassar satu kaleng sebanyak 1000 butir dengan harga Rp 1,8 juta, kemudian mereka pasarkan disini per 10 butirnya seharga Rp 50 ribu kalau yang dulu dijual per 10 butir itu Rp 25 ribu sekarang menjadi Rp 50 ribu per 10 butir,” tukasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Mapolda Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 197 UU tindak pidana kesehatan dan pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 (Lima) tahun. (b)






