Kendari, Radarsultra.co.id – Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan inisial HS (17) dan A (16) berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol. Asep Taufik saat ditemui di Polda sultra mengatakan, kedua tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Sultra di dua tempat yang berbeda di wilayah hukum Polda Sultra.
“Selama kurang lebih 1 (Satu) Minggu kita melakukan penyelidikan, kita menemukan informasi bahwa ada orang-orang yang dicurigai, setelah kita lakukan lidik selama beberapa hari kita temukan keberadaannya di Kabuppaten Konawe dan kita lakukan penangkapan, kemudian kita kembangkan lagi dan kita dapatkan lagi satu orang di Kota Kendari,” kata Kombes Pol. Asep Taufik, Senin, (30/10/2017).
Lebih lanjut, Kombes Pol Asep juga mengatakan, sebelum dilakukan penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu telah menghimpun data terkait kasus Curanmor hingga ditemukanlah sebanyak 50 kasus yang kemudian ditindak lanjuti.
“Dari hasil data yang kita himpun selama 1 (Satu) bulan terakhir ini yaitu di bulan Oktober, kasus yang terjadi kurang lebih sekitar 40 sampai 50 kejadian. Menindak lanjuti hal tersebut kami beserta jajaran Dit Reskrimum berusaha mengumpulkan data dan fakta-fakta di lapangan sehingga kami bisa menangkap pelaku-pelaku yang biasa melakukan pencurian kendaraan bermotor,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, pihak Polda Sultra berhasil mengamanknan 13 Motor Curian dengan berbagai merek pabrikan seperti Yamaha MX, Yamaha MX King, Kawasaki Ninja R 150, Satria FU 150, Suzuki Axelo, Suzuki Nex, dan Honda Mega Pro.
“Dua orang pelaku berhasil kita amankan kemudian masing-masing 1 (Satu) Barang Bukti (BB), setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil mengungkap beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hingga akhirnya ada 13 kendaraan yang berhasil kita amankan dari berbagai lokasi,” ujarnya.

Modus pencurian yang dilakukan oleh kedua tersangka diketahui kerap melakukan aksi pencurian di tempat-tempat umum dengan memanfaatkan kelemahan korban yang kurang hati-hati memarkirkan kendaraannya.
“Dari hasil pengembangan kita, mereka diketahui melakukan aksi pencurian di tempat umum, Ini mungkin sebagai masukan juga untuk masyarakat, apabila memarkirkan kendaraannya harus betul-betul diperhatikan keamanannya, karena dari beberapa barang bukti yang kita amankan ini ternyata dari pengakuan tersangka bahwa mereka melihat ada kunci tergantung di kendaraan, dan kunci itu juga ternyata dijadikan sebagai alat untuk mengambil motor lain dengan menggunakan kunci itu dan itu bisa juga, berarti ada kelemahan juga dari pihak korban yang mungkin kunci kontak kendaraannya sudah dol tetapi dia tidak ganti sehingga itu memudahkan para pelaku untuk melajukan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 362 junto 363 dengan ancaman 6 (Enam) tahun kurungan penjara. (b)






