Kendari, Radarsultra.co.id – Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh dua Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yaitu Sulkahni dan Riki Fajar yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penyelenggaraan pemilu saat ini telah memasuki tahap persidangan pada Selasa, 23 April 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Kota Kendari.

Pada sidang perdananya ini, Sulkahni, S.Pd dan Riki Fajar, S.IP, M.Si didakwa telah menjalin komunikasi dengan Camat Kambu, Lamili , S.E sejak Januari 2019 sampai akhirnya sang Camat dipergoki sedang berada di rumah salah seorang warga bersama kedua Caleg PKS lengkap dengan Alat Peraga Kampanyenya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa sang camat telah aktif mengirimkan daftar nama-nama tim pendukung kedua Caleg di wilayah kecamatan Kambu, sang camat disebut-disebut aktif menginformasikan terkait alamat dari TPS yang ada di wilayah kerjanya selaku Camat Kambu. Selain itu juga, La Mili juga disebut-sebut aktif dalam mengatur jadwal pertemuan tim kelurahan Lalolara dengan para terdakwa.
“Mungkin untuk detailnya nanti di pembuktian, tetapi dari dakwaan kami memang itu ada komunikasi yang terjalan sejak bulan Januari sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh dan kita kumpulkan,” kata JPU Muhammad Jufri Tabah, S.H saat ditemui usai mengikuti sidang, Selasa, (23/04/19).
“Untuk detailnya mengenai apa komunikasinya dan bagaimana itu nanti kami akan sajikan di tahapan persidangan pembuktian nanti,” lanjutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa meyakini bahwa klien mereka tidak pernah melibatkan ASN dalam Pencalegan mereka.
“Kalau kita sama sekali tidak pernah melibatkan ASN, karena dari awal sejak diperiksa dari Bawaslu itu memang dia sudah sampaikan, Pak Sulkahni dan pak Riko itu tidak pernah melibatkan ASN, mereka datang kesana kepentingannya hanya membicarakan soal jalan,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Samiru, S.H.
Menurutnya, pertemuan La Mili selaku Camat bersama Sulkahni di rumah salah seorang warga tersebut terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya perencanaan sebelumnya.
“Datang disana mereka secara tiba-tiba, tidak ada komunikasi dengan pak Rici dan pak Sulkahni dengan pak camat itu, jadi kedatangannya mereka disana hanya untuk memastikan bahwa pak camat itu datang untuk memastikan kondisi jalan yang ada di lorong torikale
Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh,” katanya.
Terkait keberadaan APK di rumah warga tersebut, Kuasa hukum kedua terdakwa mengaku masih belum mengetahui secara jelas darimana APK tersebut berasal.
“Itu kita tidak tahu, sampai sekarang kita tidak tahu itu dari mana asalnya Alat Peraga Kampanye. Nanti akan kita buktikan di persidangan, karena kan baru dakwaan hari ini, jadi besok atau lusa kita hadirkan saksi yang mereka hadirkan dari jaksa,” ungkapnya.
“Kita akan buktikan apakah itu memang dari pak Sulkahni atau pak Rici yang bawa atau memang sudah ada disana pada saat kejadian,” tukasnya






