Kendari, Radarsultra.co.id – Bupati Buton, Umar Samiun yang ditangkap oleh KPK Rabu (25 /1) di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng sekitar pukul 17.30 WIB akibat mangkir menuai banyak pertanyaan.
Salah satunya terkait statusnya sebagai calon Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada bulan depan.
Menurut Ketua KPU Sultra Hidayatullah S.Sos bahwa dalam ketentuan UUD Pilkada maupun peraturan KPU tentang pencalonan, yang bersangkutan masih dianggap sah pencalonannya kecuali sudah inkrah.
“Tetapi sepanjang masih tersangka, kendatipun dia sudah dalam status tahanan maka dalam proses kampanye tetap akan di jalankan oleh wakil pasangangannya,” kata Hidayatulla, Kamis (26/1).
Dikatakan status Umar masih dianggap sah, tidak ada masalah tidak dapat juga di adakan pergantian terhadap calon. Karena pemungutan suara tinggal 20 hari. Sisa tahapan kampanye dilakukan oleh Bakri, wakil pasangannya.
”Sekalipun status tersangka berubah menjadi terdakwah sama saja. Tetap status terdakwah tidak menghapuskan statusnya dan dianggap belum inkrah. Itupun ada putusan pengadilan tingkat pertama. Artinya Umar mengajukan banding belum inkrah. Nanti sudah inkrah baru gugur, tetapi jika sudah lewat jadwal pilkada bukan kewenangan KPI lagi,” paparnya.
Adanya isu bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan kampanye diruskan oleh Ketua KPU Provinsi.
“Itu tidak benar, masyarakat atau tim sukses bisa melakukan kampanye untuk memenangkan Umar dan pasangannya sepanjang tidak melanggar UU dan aturan kampanye,” ujar Hidayatullah. (B)