Kendari, Radarsultra.co – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada bulan April 2024, Dit Resnarkoba berhasil mengamankan 2,6 Kg sabu dan 2,8 Kg ganja, serta menangkap 3 orang tersangka.
“Ketiga tersangka berinisial AR, AA, dan ES, kita amankan di bulan April 2024 ini dengan TKP dan modus operandi yang berbeda-beda,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH., S.IK. MH dalam konferensi pers yang digelar di Aula Direktorat Narkoba Polda Sultra, Jumat (10/5/2024).
AKBP Ardiyanto menjelaskan, para tersangka memiliki modus operandi yang berbeda-beda dalam mengedarkan narkotika.
Tersangka AR diketahui dikendalikan dari dalam lapas oleh seseorang untuk mengambil sabu dengan sistem tempel. Dari tangannya, petugas mengamankan sabu seberat 1.010,2 gram.
Sedangkan tersangka AA juga mengedarkan sabu dengan sistem tempel, dengan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 57 gram sabu.
“Yang terakhir, tersangka ES ini merupakan gudang sekaligus kurir, dia diberikan upah 5 juta rupiah sekali transaksi. Dari tangan ES kita amankan BB 1.566 gram,” terang AKBP Ardiyanto.
Selain sabu, Dit Resnarkoba Polda Sultra juga berhasil mengungkap kasus peredaran ganja.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja lintas Sumatera menuju ke Kota Kendari melalui jasa pengiriman J&T.
“Petugas mengawal mobil kurir J&T sampai ke kantor cabang Potoro, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Kemudian dilakukan pemantauan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut,” jelas AKBP Ardiyanto.
Setelah dilakukan koordinasi, ternyata paket tersebut salah alamat dengan tujuan Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Saat ini nomor penerima tidak aktif dan barang bukti ganja yang diamankan berjumlah 2.890 gram,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan,” tegas AKBP Ardiyanto.*






