Kendari, Radarsultra.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis lalu tanggal 1 Februari 2018 sekitar pukul 15.30 WITA berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkotika golongan 1 jenis Shabu sebanyak 1,130 Kilogram (Kg) yang hendak masuk di Kendari.

Tersangka lelaki dengan inisial DF (29), Kelahiran Kendari 19 Desember 1988, yang beralamat di jalan Chairil Anwar, RT 001/RW 002 Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari tersebut berhasil ditangkap di Bandar Udara Halu Oleo Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut mengatakan bahwa keberadaan tersangka telah diketahui sejak tersangka masih berada di Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar saat sedang transit dari Jakarta tujuan Kendari.
“Kronologisnya pada hari Kamis lalu, petugas BNNP Sultra mendapatkan informasi tentang akan masuknya Narkotika jenis Shabu ke Kendari melalui Bandara Udara Halu Oleo, atas informasi tersebut, kemudian petugas membuntuti tersangka yang telah dicurigai tersebut dari Bandara Udara Sultan Hasanuddin Makassar hingga tiba di Bandara Halu Oleo Kendari,” ungkap Brig Jend Pol. Bambang Priyambadha, Senin (5/2/2018).
Setibanya di Bandar Udara Halu Oleo Kendari, Tim Berantas BNNP Sultra berkoordinasi dengan Polri Lanud Haluoleo Kendari dan pihak Bandara Halu Oleo Kendari untuk melakukan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang dicurigai tersebut.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan barang dan berhasil menemukan 4 (Empat) bungkus yang berisi kristal berwarna putih yang diduga sabu,” lanjut mantan Wakapolda Sultra tersebut.
Lebih lanjut, Kepala BNNP Sultra mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yaitu barang yang dibawa dan diselundupkan dimasukan kedalam kemasan makanan ringan yang telah dikemas dengan sangat rapi.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak BNNP Sultra berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (Satu) bungkusan yang bertuliskan “Ikan Teri Kering” dengan kode I yang berisi kristal warna putih dengan berat 460 gram.
1 (Satu) bungkusan yang bertuliskan “Kaldu Ikan Teri” dengan kode II yang berisi kristal warna putih dengan berat 460 gram.
1 (Satu) bungkusan yang bertuliskan “Ikan Teri Kering” dengan kode III yang berisi kristal warna putih dengan berat 105 gram.
1 (Satu) bungkusan yang bertuliskan “Ikan Teri Kering” dengan kode IV yang berisi kristal warna putih dengan berat 105 gram.
1 (Satu) lembar boarding pass from medan to jakarta.
1 (Satu) lembar boarding pass from Jakarta to Makassar.
1 (Satu) lembar boarding pass from Makassar to Kendari.
1 (satu) unit handphone lipat merk Strawberry warna hitam beserta simcard.
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnya.
1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam beserta simcardnya.
1 (satu) buah Travel Bag warna coklat merk “Presiden” dan 1 (satu) buah gulungan plastic wrapping warna kuning
Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (B)






