Kendari, Radarsultra.co.id – Berkas perkara tahap dua AW (inisial) tersangka pelaku pembakaran kantor Kelurahan Wua wua, Kota Kendari akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P21. Kamis (6/7/17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari, AKBP Sigit Haryadi, bahwa dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, tersangka AW akhirnya diserahkan oleh Penyidik kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk menjalani proses hukum terkait kasus pembakaran kantor kelurahan Wua wua tersebut.
Pada saat penyerahan berkas p21 tersebut, penyidik juga menyertakan tersangka AW beserta barang bukti berupa sisa sisa material bangunan Kantor Kelurahan Wua wua yang terbakar seperti serpihan arang kayu, kaca, dan potongan atap seng bekas bangunan kantor kelurahan yang hangus terbakar, Kamis (06/07/17).
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti kepihak kejaksaan. Jadi tinggal tunggu sidang saja,” kata AKBP Sigit.
Terkait hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari, Sugianto Migano menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, tersangka AW dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Tersangka sudah kami tahan, dan diupayakan minggu depan akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sugianto.
Lebih lanjut, Sugianto juga mengatakan, bahwa tersangka sempat menolak untuk tanda tangani berkas acara penahanan namun pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka ini sempat menolak untuk menandatangani berkas acara penahanan tapi tersangka tetap kami tahan,” ungkapnya.
Tersangka AW adalah seorang pekerja serabutan pelaku pembakaran Kantor Kelurahan Wua wua Kota Kendari yang beralamat di Jalan Haeba Dalam, Kecamatan Wua wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari minggu (19/2/17) lalu. (B)






