Konut, Radarsultra.co.id_Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mendapatkan bukti kuat dugaan ilegal mining PT. Tiran Indonesia di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan, bukti kuat tersebut justru didapatkannya dari pernyataan Humas PT. Tiran Group, H. La Pili dalam pemberitaan di salah satu media online di Kendari, Selasa 13 April 2021.
Dalam pemberitaan tersebut terdapat kutipan perkataan H. La Pili selaku Humas PT. Tiran Group yang mengatakan “Selain itu, juga ada Persetujuan Izin Lokasi bernomor 503, Rekomendasi Percepatan Kegiatan Investasi nomor 353, Izin Usaha Pertambanagn dan Penjualan nomor 255, serta Perjanjian Pembangunan Pabrik dan infrastruktur dasar lainnya. Disamping itu pula sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat AMDAL, FS, beserta Master Plannya”
Pernyataan tersebut dikatakan Hendro adalah informasi penting terkait dugaan aktifitas ilegal PT. Tiran Indonesia di Kabupaten Konut terkait adanya aktititas pertambangan sebelum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Master Plan.
“Ini informasi yang sangat bermanfaat, khususnya bagi instansi terkait serta penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang telah di berikan oleh Humas PT. Tiran Group itu sendiri,” Pungkas aktivis Konawe Utara itu, Kamis, (15/4/2021).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, dalam UU No.32 Tahun 2009 di jelaskan bahwa setiap kegiatan wajib mengantongi dokumen AMDAL terlebih dulu untuk di mendapatkan Izin Lingkungan sebagai dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Hendro, pernyataan Humas PT. Tiran Group sangat aneh dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana Izin Usaha Pertambangan telah diterbitkan tetapi AMDALnya masih dalam proses.
“Jadi dalam UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dijelaskan setiao perusahaan wajib Amdal wajib mengantongi Izin Lingkungan, itu di terbitkan setelah Amdalnya clear, kemudian izin lingkungan ini lah yang menjadi dasar penerbitan Izin Usaha Pertambangan, anehnya justru PT. Tiran Indonesia ini terbalik. IUP nya sudah terbit tapi AMDALnya masih dalam proses pengurusan,” Terang Don HN sapaan akrabnya.
Hendro berpendapat, apa yang di sampaikan oleh humas PT. Tiran Group, H. La Pili bisa jadi sebuah kebenaran yang hakiki, bahwa PT. Tiran Indonesia telah terlebih dulu melakukan aktifitas pertambangan sebelum dokumen AMDALnya diterima.
“Sedangkan untuk aturan yang sebenarnya, perusahaan terlebih dulu di wajibkan mengurus dan mengantongi dokumen AMDAL baru bisa melakukan kegiatan operasi produksi,” Tambahnya.
“Pengakuannya sudah ada yah, bahwa IUP nya sudah ada sedangkan Amdal nya masih dalam proses tentunya ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009, tinggal bagaimana pengembangan yang akan di lakukan oleh Penegak Hukum,” Tegasnya
Olehnya itu, Hendro berharab kepada aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi yang di duga tempat PT. Tiran Indonesia melakukan aktifitas ilegal mining. Yakni, di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, serta mengembangkan informasi yang telah diberikan oleh Humas PT. Tiran Group, H. La Pili terkait adanya aktifitas PT. Tiran Indonesia tanpa dokumen AMDAL dan Master Plan.
“Aturannya kan jelas, harusnya ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dulu beserta Master Plannya baru melakukan kegiatan, tapi kan sudah di akui sendiri oleh Humas PT. Tiran Group Pak La Pili bahwa mereka sudah beraktifitas sebelum Amdal dan Master Plannya ada, ini jelas suatu pelanggaran yang harus di tindak secara tegas,” Tutupnya






